KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Setelah aksi demonstrasi pada 21 April 2026 lalu, tuntutan massa terkait penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kaltim masih belum mendapat kepastian, meski Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyatakan kesiapannya. Itulah yang menyebabkan sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi bertajuk "pencerdasan" di sejumlah persimpangan jalan utama di Samarinda, Rabu (29/4/2026) sore.
Aksi tersebut tidak terpusat di satu titik. Massa menyebar di tiga lokasi strategis, yakni persimpangan lampu merah Mal Lembuswana, simpang empat Jalan Pahlawan, serta simpang tiga Jembatan Mahakam Lama. Di tengah lalu lintas yang padat, mereka membentangkan poster-poster berisi sindiran dan tuntutan kepada parlemen di daerah yang sebelumnya sudah menandatangani pakta integritas.
Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Wira Saguna, menegaskan bahwa Hak Angket bukan sekadar formalitas kelembagaan. Dia menyebutnya sebagai instrumen konstitusional yang semestinya digunakan dewan untuk mengusut dugaan penyimpangan kebijakan eksekutif.
Baca Juga: Pengamat Unmul Sentil DPRD Kaltim: Hak Angket Sudah Disepakati, Tak Perlu Berbelit ke Interpelasi
"Hak Angket bukan sekadar hak. Ini senjata konstitusional DPRD untuk membongkar dugaan penyimpangan kebijakan. Dasarnya jelas, diatur dalam UU," ujar Wira. Ia menilai kondisi tata kelola pemerintahan di Benua Etam saat ini tengah mengalami krisis kepercayaan. Kata dia, berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada publik, ditambah dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta lemahnya fungsi pengawasan, membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dalam aksinya, Aliansi Rakyat Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, menghentikan praktik KKN, serta mendorong pengawasan yang lebih ketat oleh dewan. Selain itu, mereka juga menekan DPRD Kaltim agar tidak bersikap pasif. "DPRD harus bersikap. Jangan diam. Gunakan Hak Angket sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat," kata Wira mengakhiri.
Aksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa desakan penggunaan Hak Angket belum mereda. Massa berjanji akan terus mengawal isu tersebut hingga ada langkah konkret dari DPRD Kaltim. Di lain sisi, sebelumnya Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyatakan kesiapannya jika Hak Angket digulirkan oleh DPRD. "Itu memang hak DPRD," tegas Rudy, Kamis (23/4/2026) lalu..
Baca Juga: Dukung Aspirasi Aksi 21 April, Fraksi PKB DPRD Kaltim Syaratkan Hak Angket Harus Berdampak Nyata
Menurut dia, dalam sistem demokrasi, fungsi pengawasan melekat pada lembaga legislatif. Hal itu, kata dia, sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya terkait fungsi DPR yang mencakup legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Pihaknya menjelaskan, mekanisme pengawasan DPRD memiliki sejumlah instrumen. Di antaranya hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket. Ketiganya menjadi bagian dari kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.
"Kalau bicara hak angket, itu hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah. Begitu juga interpelasi, untuk meminta penjelasan," ujarnya. Ia menekankan, dalam praktik pemerintahan, hubungan eksekutif dan legislatif berjalan beriringan. Konsep trias politika memastikan adanya pembagian kekuasaan sekaligus kontrol antar lembaga.
Karena itu, Rudy memastikan pihaknya siap memberikan penjelasan secara terbuka. Termasuk membuka data terkait kebijakan yang menjadi sorotan publik. "Kami siap memaparkan sesuai aturan. Semua data akan dibuka," katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki