KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kawasan Samboja Lestari merupakan hutan lindung yang menjadi pusat penyelamatan dan rehabilitasi orangutan dan beruang madu. Lokasi konservasi dengan luas lebih dari 1.800 hektare ini, dikelola oleh Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Diketahui, lahan tersebut telah diubah menjadi hutan sejak tahun 2000. Di mana, kawasan itu dilegalkan sebagai lahan sertifikat hak pakai, sehingga kekuatan lahannya dan kondisi biofisiknya bagus.
Sayangnya, bermula sejak tahun 2012, pelan-pelan kawasan ini dihantui kegiatan perambahan. Para pelaku menebang pohon-pohon yang sudah ditanam oleh pihak yayasan, dan berubah alih fungsi.
Baca Juga: Warga Balikpapan Siap-siap! Urus Layanan di Kelurahan dan Kecamatan Wajib Punya IKD, Ini Aturannya!
“Memang kami menanamnya tidak serentak di lahan 1800 hektare itu, tapi hektare demi hektare. Tentu ini jadi keprihatinan kami yang diperparah dengan kebakaran di tahun 2015. Kalau saya sebutnya ini pembakaran yang dilakukan pelaku perambah untuk membersihkan lahan secara murah,” jelas Manajer Program Regional Kalimantan Timur BOSF Aldrianto Priadjati.
Pasalnya, ia mengakui cukup jarang ditemukan kebakaran atau api yang terjadi secara natural di kawasan itu. Sehingga dengan kebakaran itu, mulailah para perambah ini menanami lahan dengan tanaman-tanaman yang digunakan sebagai sarana perambahan, seperti sawit dan durian.
Selain itu, Aldri menyebutkan tidak semua pohon-pohon yang terbakar itu mati. Beberapa bahkan diteres atau dimatikan secara perlahan dengan menguliti batangnya.
Dia menambahkan, selain perambahan ditemukan pula penebangan pohon sembarangan, pertambangan batu bara ilegal, hingga praktik jual beli lahan. Terkait praktik jual beli lahan ini, pihak yang mengaku pemilik lahan hanya menunjukkan kuitansi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Tiga Nama Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Ketua Kadin Kutim
“Tentu saja tidak bisa karena bukti kepemilikan dimiliki oleh Yayasan BOS. Ini yang sedang kami proses secara hukum,” tambahnya.
Padahal sejak awal, pihak yayasan sudah melakukan kegiatan patroli. Sekaligus mengimbau kepada perambah untuk bisa melihat bahwa ini adalah lahan Yayasan BOS.
Selanjutnya, Aldri berkata, mereka sudah melakukan upaya jalur hukum yang diawali dengan mediasi. Mediasi ini turut melibatkan pihak kecamatan Samboja Barat, Polsek Samboja hingga Danramil.
“Bahkan mediasi berikutnya juga difasilitasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Jadi kami sudah tempuh semua jalur mediasi, musyawarah dan lain sebagainya. Namun, kami melihat belum ada progres yang cukup signifikan sampai sekarang,” kata Aldri.
Dia menjelaskan, wilayah Samboja Lestari ini menjadi bagian dari wilayah IKN dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung atau tepatnya rimba kota. Maka diharapkan, sinergi ini bisa menjadi bukti bahwa target OIKN yakni 65 persen kawasan hijau bisa terealisasi.
Ini, sambungnya, adalah kontribusi mereka sebagai civil society atau LSM yang bisa menghijaukan kawasan tersebut. Sangat disayangkan aktivitas ilegal yang menyasar koridor antara Samboja Lestari dengan Tahura Bukit Soeharto, mengancam kehidupan orangutan untuk bisa bertumbuh.
“Harapan yang soal perambahan tadi, kami sudah melalui Polsek mau pun Mahkamah Agung dan sedang berproses dalam melakukan upaya hukum,” tuntasnya. (*)
Editor : Duito Susanto