KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara yang menetapkan direksi baru ternyata tidak berjalan mulus. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam forum tersebut, meski tetap mengakui hasil keputusan yang diambil.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, keputusan RUPS tidak diambil secara aklamasi. Hal ini karena Pemkot Samarinda menyampaikan dissenting opinion yang secara resmi tercatat dalam risalah rapat.
"Perlu dipahami, dissenting opinion itu bukan berarti kami tidak terikat. Keputusan RUPS tetap mengikat seluruh pemegang saham, termasuk kami," tegasnya, Kamis (30/4).
Baca Juga: 29 Daerah Hadiri Rakernas Pelti, Momentum Matangkan Program Kerja
Ia menjelaskan, perbedaan pendapat tersebut muncul bukan karena menolak pergantian direksi, melainkan mempertanyakan dasar dan prosedur pemberhentian direksi lama yang dinilai belum memiliki penjelasan memadai.
Menurutnya, dalam RUPS sebelumnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi lama justru telah diterima. Di sisi lain, kinerja perusahaan juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan laba pada 2025 dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau LPJ diterima dan kinerja meningkat, publik berhak tahu apa dasar pemberhentian direksi di tengah masa jabatan," jelasnya.
Baca Juga: Memaknai May Day dengan Berbagi: Koperasi TKBM Sumber Karya Paser Salurkan Ribuan Paket Sembako
Andi Harun menekankan, RUPS memang memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan direksi kapan pun. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai prinsip hukum, administratif, dan rasionalitas. "Boleh memberhentikan di tengah jalan, tapi harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan setiap agenda RUPS disertai informasi yang memadai bagi para pemegang saham.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap menerima dan terikat dengan seluruh keputusan RUPS, termasuk penetapan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bankaltimtara menggantikan Muhammad Yamin.
"Ini penting diluruskan, agar tidak disalahartikan bahwa dissenting opinion berarti penolakan terhadap hasil. Kami tetap terikat, hanya saja keputusan itu tidak bulat," jelasnya.
Ia menambahkan, secara komposisi saham, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 64,07 persen memiliki kendali dominan dalam pengambilan keputusan.
Namun demikian, penyampaian dissenting opinion tetap menjadi bagian dari hak pemegang saham dalam menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Ini bagian dari proses demokrasi dalam RUPS. Perbedaan pendapat itu sah, dan dicatat secara resmi," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki