KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pengadaan kursi pijat Rp 125 juta untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ramai diperbincangkan. Pemprov Kalimantan Timur buru-buru meluruskan, menyebut angka tersebut bukan untuk satu unit, melainkan dua kursi pijat. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, nilai Rp 125 juta merupakan total anggaran pengadaan dua unit kursi pijat yang tercatat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” jelas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (1/4). Ia merinci, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan hanya bernilai sekitar Rp 47 juta. Artinya, kabar yang menyebut kursi pijat Gubernur seharga Rp 125 juta dipastikan tidak benar.
Di tengah polemik, Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap mengganti fasilitas tersebut dengan dana pribadi. Namun, rencana itu tak bisa direalisasikan.Hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni pada Kamis (30/4/2026) menyimpulkan, mekanisme pembelian pribadi terhadap kursi pijat dan akuarium tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, barang tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah dan tidak memenuhi syarat untuk dilelang. Pemprov juga memastikan, proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar. Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki