Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soroti Dasar Pemberhentian Direksi, Andi Harun Pertanyakan Kredit Macet Bankaltimtara  

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:13 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (HAFIZ/KP)

 
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (HAFIZ/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Isu terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara terus bergulir. Setelah menyatakan dissenting opinion, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyoroti sejumlah hal krusial yang dinilai belum terjawab secara memadai dalam forum tersebut.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, ada empat pertanyaan mendasar yang telah ia sampaikan secara resmi dalam RUPS. Pertanyaan itu berkaitan langsung dengan dasar pemberhentian jajaran direksi lama.

"Pertama, apa dasar objektif dan terukur pemberhentian direksi, sementara laporan pertanggungjawaban (LPj) mereka sudah diterima dan disetujui RUPS," ujarnya, Kamis (30/4).

Baca Juga: RUPS Bankaltimtara Tak Capai Aklamasi, Pemkot Samarinda Ajukan Dissenting Opinion

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan RUPS, melainkan dorongan agar setiap keputusan tetap berpijak pada logika, argumentasi, serta ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, Andi Harun juga mempertanyakan apakah terdapat temuan baru atau novum yang menjadi dasar pemberhentian direksi setelah LPj disahkan. Namun hingga rapat berakhir, penjelasan yang dimaksud tidak diperoleh secara memadai.

"Kalau LPj sudah diterima, tentu publik dan pemegang saham berhak tahu apa dasar baru yang digunakan. Ini tidak dijelaskan secara jelas dalam RUPS," terangnya.

Poin ketiga yang disoroti adalah terkait prinsip kewajaran dan perlindungan pemegang saham dalam tata kelola perusahaan. Menurutnya, keputusan strategis seperti pemberhentian direksi harus memenuhi prinsip good governance.

Tak hanya itu, Andi Harun juga menyoroti aspek yang dinilai paling krusial, yakni analisis risiko terhadap dampak keputusan tersebut, khususnya terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, dan tingkat kepercayaan publik.

Dalam forum RUPS, ia bahkan secara terbuka mempertanyakan total kredit macet yang dimiliki Bankaltimtara. Namun, hingga rapat berakhir, data tersebut tidak disampaikan kepada para pemegang saham. "Kami mempertanyakan berapa total kredit macet, tapi tidak pernah dijelaskan. Padahal ini hak pemegang saham untuk mengetahui," tegasnya.

Ia mengaku memiliki keyakinan bahwa angka kredit bermasalah di Bankaltimtara jauh lebih besar dari yang diketahui publik. Bahkan, ia menduga terdapat praktik write off atau penghapusan kredit dari neraca ke administrasi hak tagih yang berdampak langsung pada laba perusahaan.

"Kalau kredit bermasalah dihapus dari neraca, bank wajib menyediakan pencadangan dari laba. Artinya, laba berkurang dan dividen yang diterima pemegang saham juga ikut turun," jelasnya.

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi alasan mengapa Pemkot Samarinda menaruh perhatian serius terhadap transparansi data keuangan bank, termasuk mekanisme penanganan kredit bermasalah.

Andi Harun juga menekankan bahwa proses write off tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari penagihan maksimal, verifikasi kemampuan debitur, hingga upaya restrukturisasi kredit. "Tidak bisa langsung dihapus. Harus ada proses yang jelas dan sesuai aturan, karena ini menyangkut keuangan perusahaan dan hak pemegang saham," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#rups #Bankaltimtara #andi harun #kredit macet