Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Di Hari Buruh 2026, DPR RI Tekankan Implementasi setelah Pengesahan UU PPRT, Hetifah: Tonggak Akhiri Ketidakadilan

Muhammad Ridhuan • Sabtu, 2 Mei 2026 | 08:47 WIB
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian

KALTIMPOST.ID-Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke daerah.

Peringatan Hari Buruh 2026 menjadi momentum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah korektif atas ketimpangan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Karakter pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat dinilai membutuhkan pendekatan khusus agar aturan dapat berjalan efektif.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai macan kertas. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke daerah,” tegasnya.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: REI Kaltim Siap Turun Telusuri Kasus Ratusan Korban Pembelian Rumah di Balikpapan Regency yang hingga Kini Belum Terbangun 

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan. Perlindungan terhadap pekerja harus tetap berjalan tanpa membebani pemberi kerja secara berlebihan, terutama dari kalangan masyarakat menengah.

Menurutnya, pendekatan berbagi tanggung jawab menjadi kunci. Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, sementara pekerja juga didorong meningkatkan kapasitas melalui pelatihan.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, khususnya bagi pekerja di daerah.

“Perubahan ini membutuhkan penyesuaian. Tapi dengan komunikasi yang baik, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam mewujudkan keadilan bagi pekerja.

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya. (kpg/rdh)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #hari buruh #hetifah sjaifudian #Kutai Barat