Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasanuddin Mas'ud Sebut Hak Angket DPRD Kaltim Rumit: Harus Ada Legal Opinion Kejaksaan hingga Putusan MA

Eko Pralistio • Senin, 4 Mei 2026 | 19:52 WIB
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Usulan penggunaan hak angket yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, Damayanti, ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dalam Rapat Paripurna ke-8 yang berlangsung di Gedung D, Senin (4/5/2026).

Dinamikan dalam menyikapin tuntutan aksi demonstrasi dari Aliansi 214 Rakyat Kaltim terkait hak angket digulirkan oleh DPRD Kaltim tergambarkan lewat rapat yang disiarkan langsung lewat platfrom Yotube DPRD Kaltim tersebut.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, merespons interupsi Damayanti terkait lambatnya dewan merespons tuntutan massa yang meminta hak angket digulirkan.

Pria yang kerap disapa Hamas itu menegaskan, bahwa mekanisme penggunaan hak angket bukan sesuatu yang sederhana.  Dalam pandangan Hamas, sejauh ini lembaga legislatif di seluruh Indonesia belum ada satupun yang berhasil menyelesaikan proses hak angket.

Baca Juga: Curigai 'Deal' Politik di Karang Paci, Aliansi Rakyat Kaltim Desak DPRD Tak Main Mata Soal Hak Angket

"Tentang substansi hak angket, ya memang kita harus ada skemanya, ada prosedur yang kita lalui," ucapnya. Hamas lalu mencontohkan di beberapa daerah yang sempat ramai hendak menyelenggarakan hak angket. Namun, menurutnya juga belum bisa dieksekusi.

"Saya kira di Indonesia belum ada yang melaksanakan angket. Bahkan sekelas Pati pun belum," sambungnya. Hamas lalu menjelaskan bagaimana rumitnya proses hak angket. Sebab, lanjut dia, ada serangkaian proses yang panjang dan syarat mutlak yang musti dipenuhu sebelum bisa dijalankan.

"Hak angket itu harus dua fraksi sepuluh orang, dan itu kita tahu substansi persoalannya kita bahas dulu, baru kita paripurnakan, membentuk nanti Pansus (Panitia Khusus)," timpalnya.

"Kemudian itu harus ada legal opinion atau legal standing dari Kejaksaan. Kalau pun itu sudah selesai di tempat kita, kita lempar lagi ke Mahkamah Agung, sebelum diputuskan Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden, jadi itu panjang," katanya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #Hasanuddin Mas'ud