KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rapat konsultasi pimpinan DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 berujung dengan mufakatnya enam fraksi meneken usul hak angket.
Siapa saja legislator yang membubuhkan tanda tangan? Juru bicara DPRD untuk isu ini, Nurhadi Saputra, hanya menyebut angka. Kata dia ada 22 orang yang meneken usulan itu, termasuk dirinya. “Ada 22 orang. Perwakilan dari enam fraksi,” katanya.
Dengan usul yang sudah disodor, perkara angket tidak lagi soal dukungan. Melainkan prosedur agar usul itu dibawa ke ruang paripurna untuk disetem. Apakah didukung dua per tiga anggota parlemen untuk bisa lanjut dengan membentuk panitia khusus.
Baca Juga: Isu Hak Angket DPRD Kaltim Memanas, Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara: Jaga Hubungan Baik!
Kapan paripurna dihelat, kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, kunci tahapan itu kini ada di tangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Di instrumen kelengkapan dewan tersebut bakal diatur waktunya. Di mana agenda paripurna itu diselipkan. “Harus dijadwalkan di Banmus, lalu diparipurnakan,” ujar Nurhadi.
Legislator yang mewakili Balikpapan di provinsi itu juga menggarisbawahi. Pimpinan DPRD, kata dia, baru sebatas menerima usulan. Belum menyentuh substansi, apalagi memberi restu. (riz)
Editor : Muhammad Rizki