KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus perakitan molotov memastikan perkara ini tidak akan berlanjut ke tingkat banding. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa usai mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 7 Mei 2026. “Kami tidak melakukan banding dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Saudara Niko, Lae, dan Erik di sidang hari ini,” ujar kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa didampingi Rahmat Fauzi, usai persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Fatkur Rochman bersama hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti menyatakan Niko Hendro, Andi Jhon Erik alias Lae, serta Syuria Ehrikals alias Erik terbukti terlibat dalam perencanaan perakitan molotov untuk aksi unjuk rasa 1 September 2025. Meski menerima putusan itu, tim kuasa hukum menyayangkan konstruksi perkara yang dinilai belum sepenuhnya utuh.
Sorotan mereka tertuju pada dua nama yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Kepet. Dalam pertimbangan putusan, kedua nama itu disebut sebagai pihak yang menginisiasi rencana perakitan molotov. Namun menurut kuasa hukum, tidak ada langkah maksimal untuk menghadirkan maupun menangkap keduanya selama proses perkara berjalan.
“Karena tersangka utama berkali-kali disebutkan DPO itu, tapi tidak dihadirkan dan tidak pernah ada upaya untuk mengambil dan menangkap dua DPO yang disebutkan dalam proses persidangan ini,” kata Ketut. Hal itu, menurut mereka, menjadi catatan serius dalam perkara tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan latar sosial dan situasi politik yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa. Mereka menyebut aksi itu lahir dari kekecewaan terhadap kondisi negara dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para terdakwa.
“Di mana mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara. Negara dianggap tidak adil dalam menentukan keputusan dan tidak bijak mengambil kebijakan,” ujarnya. Kuasa hukum khawatir putusan itu nantinya dimaknai sebagai pembatas terhadap ruang demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik. “Jangan sampai putusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat, mencederai hak suara masyarakat untuk bersuara atas keadilan di negara ini. Itu yang kami lihat tidak dipertimbangkan hakim,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki