KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Istilah guru honorer perlahan mulai dihilangkan dari sekolah-sekolah negeri di Kalimantan Timur. Sebagai gantinya, Pemprov Kaltim kini menggunakan skema "guru pengganti' yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan itu menjadi respons Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan mengatakan, sejak 2025 Kaltim sebenarnya sudah mulai meninggalkan pola perekrutan guru honorer.
"Di Kalimantan Timur tidak ada lagi istilah guru honorer," kata Rahmat, dikonfirmasi via telepon whatsapp, Jumat (8/4/2026). Menurut dia, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah kini ditutupi lewat mekanisme guru pengganti yang pembiayaannya bersumber dari dana BOSP.
Skema itu membuat sekolah dapat merekrut tenaga pengajar sesuai kebutuhan, tanpa membebani pos belanja pegawai daerah seperti sistem honorer sebelumnya. Rahmat menjelaskan, guru pengganti dibayar sekitar Rp 50 ribu per jam pelajaran. Sekolah diberi kewenangan mengatur penggunaan dana BOSP, termasuk mengalokasikan hingga 75 persen untuk membiayai tenaga pengajar tambahan.
"Sisanya untuk kebutuhan sekolah seperti listrik, air, lomba dan lain-lain," ujarnya. Sistem itu juga dinilai lebih fleksibel. Ketika ada guru ASN baru masuk ke sekolah, maka posisi guru pengganti otomatis dapat dihentikan karena sifatnya memang hanya menutup kekosongan sementara.
"Awalnya guru pengganti, kemudian tiba-tiba ada PNS masuk, maka guru pengganti tidak lagi mengajar," kata Rahmat. Kendati begitu, persoalan kekurangan guru belum sepenuhnya selesai. Disdikbud Kaltim mengakui masih ada sejumlah bidang yang sulit dipenuhi, terutama tenaga pengajar dengan kompetensi khusus.
Sekolah luar biasa (SLB), misalnya, disebut menjadi salah satu sektor yang masih kekurangan guru spesifik. "Kalau guru umum rata-rata aman. Yang agak susah itu guru spesifik seperti di SLB," urainya. Untuk mengatasi kekurangan itu, sekolah diberi ruang mencari tenaga pengajar secara mandiri. Mulai dari memanfaatkan guru lintas sekolah hingga merekrut lulusan baru atau fresh graduate.
Nantinya, sekolah akan mengajukan kebutuhan tersebut ke dinas pendidikan dengan sejumlah persyaratan tertentu. "Untuk guru pengganti mata pelajaran, misalnya, pelamar tetap harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan bidang ajarnya. Pengalaman mengajar juga menjadi nilai tambah dalam proses seleksi," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki