Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Suap IUP Kaltim: Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir Banding

Bayu Rolles • Selasa, 12 Mei 2026 | 07:30 WIB
Jaksa KPK Rikhi B Maghaz.
Jaksa KPK Rikhi B Maghaz.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua perkara suap izin tambang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim berakhir sudah selepas majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, Senin, 11 Mei 2026.

Dayang Donna, yang merupakan putri mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, almarhum Awang Faroek Ishak, diadili karena dinilai turut serta menerima suap senilai Rp3,5 miliar terkait penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) milik Rudy Ong Chandra.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto membacakan putusan yang sebagian besar sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa KPK, Rikhi B Maghaz, menyebut konstruksi hukum yang dipakai majelis hakim sama dengan yang sebelumnya mereka ajukan dalam surat tuntutan. Termasuk penerapan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru terkait penyertaan tindak pidana korupsi.

“Yang diurai majelis hakim pada dasarnya selaras dengan tuntutan kami,” ucap Rikhi usai persidangan bersama. Meski begitu, ada perbedaan pada pidana badan yang dijatuhkan. Sebelumnya, jaksa menuntut Dayang Donna dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan. Namun majelis hakim memutus pidana 4 tahun penjara.

Menurut Rikhi, selisih hukuman itu menjadi salah satu poin yang akan mereka koordinasikan dengan pimpinan KPK sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami koordinasi dulu ke pimpinan terkait langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, pihak Dayang Donna bersama kuasa hukumnya memberi sinyal menerima putusan tersebut. Adapun jaksa memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau naik banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sebelum vonis terhadap Dayang Donna dijatuhkan, penyuap dalam perkara ini, Rudy Ong Chandra, lebih dulu menjalani proses hukum dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rudy Ong divonis 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dalam sidang yang digelar pada 30 Januari 2026 lalu. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kpk #pengadilan tipikor samarinda #dayang donna faroek #Kasus Suap IUP Kaltim