KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wacana penggunaan legal opinion dari kejaksaan sebagai dasar melanjutkan hak angket di DPRD Kaltim dinilai tak punya pijakan kuat. Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menyebut proses itu mestinya tak perlu pendapat hukum tambahan.
Menurut Suwardi, hak angket merupakan instrumen resmi yang sudah melekat pada fungsi pengawasan DPRD. Ketentuannya pun sudah diatur jelas, sehingga tidak ada alasan menunggu legal opinion untuk menjalankannya. “Kalau memang sekarang ramai soal menunggu legal opinion dari kejaksaan, coba dicek lagi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada tidak ketentuan soal legal opinion itu? Setahu saya, hak angket tidak perlu legal opinion,” kata Suwardi, Rabu, 13 Mei 2026.
Karena itu hak angket bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah. Kedudukan hak itu setara dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagai perangkat kontrol DPRD terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, kata dia, persoalan utamanya kini bukan soal pendapat hukum, melainkan tentang berani tidaknya sikap politik itu dipilih. Apakah mayoritas anggota dewan benar-benar ingin membawa hak angket itu sampai tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Hak Angket DPRD Kaltim Terhambat Kuorum, Publik Diminta Awasi Sikap Fraksi
“Ini bicara soal fungsi pengawasan. Jadi sekarang tinggal dilihat keseriusan DPRD, apakah benar ingin memproses hak angket tersebut atau tidak,” ujarnya. Suwardi juga menyinggung dinamika di internal parlemen yang belakangan berubah. Dukungan yang sebelumnya menguat, menurut dia, bisa saja melemah jika ada fraksi yang menarik sikap politiknya.
Kondisi itu membuat peluang hak angket melaju ke tahap berikutnya makin berat, terutama bila syarat dukungan tak lagi terpenuhi. “Kalau satu fraksi mundur, secara kalkulasi otomatis berkurang. Maka peluang menuju tahapan berikutnya akan semakin sulit,” katanya.
Selain itu, dia menyebut relasi politik antara pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD juga berpotensi menjadi penghambat. Terlebih bila keduanya berasal dari partai yang sama. Menurut Suwardi, faktor ini bisa memengaruhi arah keputusan politik di parlemen. Sebab, hak angket pada akhirnya bukan sekadar mekanisme formal, tetapi juga pertarungan kepentingan di internal kekuasaan.
Baca Juga: Syarat Hak Angket Terpenuhi, Nasib Pengawasan Kebijakan Gubernur Kaltim Kini di Tangan Pimpinan DPRD
“Kita juga akan dibenturkan dengan fakta bahwa kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari partai yang sama. Pertanyaannya, sejauh mana satu partai mau saling menjatuhkan? Ini yang menurut saya menjadi kesulitan,” ucapnya. Ditambahkannya, meski hak angket nantinya tetap berjalan, proses itu masih jauh dari selesai.
Ada rangkaian tahapan lanjutan yang harus dilalui, bahkan bisa bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA) sebelum keputusan final bisa diambil. “Prosesnya masih panjang. Setelah itu masih ada tahapan lain, termasuk sampai ke MA lalu kembali lagi ke bawah. Jadi sekarang publik tinggal mengawal tahapan demi tahapan,” ujarnya.
Bagi Suwardi, yang paling krusial saat ini adalah menjaga syarat dukungan politik tetap aman. Sebab tanpa dukungan minimal sesuai ketentuan, pembahasan hak angket berpotensi gugur sebelum masuk substansi. “Yang perlu dilihat sekarang adalah apakah syarat dukungan 3/4 itu terpenuhi atau tidak pada tahapan berikutnya. Setelah itu baru dilihat lagi proses selanjutnya,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki