KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Di belakang ambisi membangun Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota hijau masa depan, sejumlah ancaman terhadap hutan, kawasan konservasi, dan ruang hidup masyarakat ikut dikait-kaitkan. Kondisi itu mencuat dalam seminar nasional yang membawa tema "Penguatan Pengawasan dan Penindakan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Guna Mendukung IKN".
Benang merah dalam seminar pengawasan lingkungan yang berlangsung di Universitas Mulawarman itu menjelaskan, bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang konsisten, konsep smart forest city berisiko tinggal jargon pembangunan semata.
Jika melihat data yang dipaparkan memperlihatkan wajah lain pembangunan di sana. Bukaan tambang ilegal, ekspansi sawit, hingga penyusutan kawasan lindung, masih membekas. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, membeberkan luas bukaan tambang tanpa izin di wilayah IKN sepanjang 2025 mencapai 4.236,69 hektare.
Baca Juga: Otorita Pastikan Proyek IKN Jalan Terus Pasca Keluarnya Putusan MK, Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Sebaran bukaan lahan itu disebut masuk ke berbagai fungsi kawasan hutan. Di antaranya 57,58 hektare di hutan lindung, 2.689,37 hektare di kawasan konservasi, 3,97 hektare di hutan produksi, 4,38 hektare di hutan produksi konversi, serta 1.481,39 hektare di area penggunaan lain (APL).
Tekanan terhadap lingkungan tak berhenti di sektor tambang. Data lain menunjukkan bukaan sawit mencapai 8.338,23 hektare. Sebagian di antaranya berada di kawasan hutan produksi seluas 1.881,17 hektare dan hutan produksi konversi 846,66 hektare.
Sorotan terbesar mengarah ke kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kawasan konservasi yang selama ini menjadi penyangga ekologis IKN itu disebut mengalami tekanan eksploitasi yang terus meningkat.
Pada tahun 2019, luas bukaan lahan di Tahura tercatat 6.432,30 hektare. Angka itu melonjak hampir 80 persen menjadi 11.506,50 hektare pada 2021. Meski sempat turun tipis menjadi 11.157,80 hektare pada 2023, tren kembali naik hingga mencapai 13.028,50 hektare pada 2025.
"Peningkatan ini mengindikasikan Tahura Bukit Soeharto berada di bawah tekanan eksploitasi yang masif dan berkelanjutan," kata Edgar, Selasa (12/5/2206). Kawasan itu bukan wilayah kecil. Total luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Di dalamnya terdapat kawasan Hutan Pendidikan SMK Kehutanan Samarinda seluas 4.310 hektare, Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman seluas 20.271 hektare, serta Hutan Penelitian Samboja seluas 3.504 hektare.
Edgar menilai situasi tersebut membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih agresif. Karena itu pihaknya mendorong penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan dengan menggunakan instrumen hukum kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga tindak pidana korupsi.
Selain penegakan hukum, Edgar juga menyinggung pentingnya pendekatan social engineering untuk membatasi perkembangan penduduk di kawasan tertentu, serta perlunya integrasi antarlembaga pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kawasan IKN.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengatakan pembangunan IKN semestinya dipahami bukan hanya sebagai proyek pemindahan pusat pemerintahan, melainkan transformasi cara negara membangun. Menurut dia, visi IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan akan kehilangan makna jika pembangunan justru melahirkan deforestasi, degradasi lahan, pencemaran, dan konflik ruang.
"Pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan upaya mutlak untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya. Sebab, pembangunan masif di Benua Etam membawa risiko ekologis serius, mulai dari hilangnya tutupan hutan, ancaman banjir dan longsor akibat berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.
Dalam forum itu, sejumlah prinsip pengelolaan lingkungan kembali ditekankan. Mulai dari prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan ekologis, partisipasi publik, hingga prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar biaya pemulihan lingkungan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki