Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

Bayu Rolles • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:08 WIB
Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu. (Dok/KP)
Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu. (Dok/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai putusan 4 tahun penjara terhadap Dayang Dona Walfiares Tania dalam perkara korupsi perpanjangan izin tambang menjadi cermin belum tuntasnya penanganan mafia tambang di Tanah Etam.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut 6 tahun 10 bulan penjara. Bagi Jatam, perkara ini tidak bisa dibatasi hanya sebagai kasus suap administrasi izin tambang. Mereka menilai praktik korupsi dalam penerbitan maupun perpanjangan IUP merupakan pintu masuk dari rangkaian persoalan lebih besar: rusaknya hutan, hilangnya ruang hidup masyarakat, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga, hingga korban jiwa akibat lubang bekas tambang.

Jatam menyebut, di Kalimantan Timur, persoalan izin tambang yang lahir dari praktik korupsi telah meninggalkan jejak panjang kerusakan. Setiap izin yang terbit melalui transaksi kekuasaan, menurut mereka, bukan hanya membuka ruang eksploitasi, tetapi juga memproduksi dampak sosial dan ekologis yang diwariskan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Kasus Suap IUP Kaltim: Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir Banding

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dianggap memperlihatkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh struktur kekuasaan di balik bisnis ekstraktif. Jatam menilai selama ini publik hanya melihat lapisan permukaan, sementara jejaring politik dan ekonomi yang lebih besar belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.

“Korupsi sektor pertambangan bukan sekadar kejahatan administrasi. Ia adalah kejahatan ekologis sekaligus kemanusiaan,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam dalam keterangannya. Organisasi itu juga menyoroti bahwa kasus ini belum membuka secara utuh siapa saja pihak yang mendapat keuntungan dari perpanjangan izin usaha tambang bermasalah. Menurut mereka, publik berhak mengetahui aktor di balik aliran kepentingan yang selama ini menopang tata kelola tambang di daerah.

Jatam meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada perkara yang telah diputus. Lembaga antirasuah diminta menelusuri seluruh jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur, termasuk pihak-pihak yang disebut berada dalam lingkaran kekuasaan dan bisnis.

Baca Juga: Dayang Donna Cenderung Terima Vonis, Pengacara: Sudah Lelah dengan Proses Ini

Selain itu, mereka mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang diduga lahir dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah juga diminta memastikan pemulihan kerusakan ekologis dan dampak sosial yang ditinggalkan aktivitas tambang.

Bagi JATAM, Kalimantan Timur terlalu lama menjadi ruang eksploitasi sumber daya tanpa keadilan bagi warga. Saat hukum dianggap gagal memberi keadilan ekologis, yang tersisa hanya impunitas bagi pelaku dan beban kerusakan yang terus ditanggung masyarakat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Jatam Kaltim #dayang donna faroek #Kasus Suap IUP Kaltim