Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sebut Hak Angket Mandek, Fraksi PDI Perjuangan Minta Publik Terus Beri Tekanan ke DPRD Kaltim

Bayu Rolles • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:11 WIB
Anggota DPRD Kaltim dari fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)
Anggota DPRD Kaltim dari fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur masih tertahan di meja pimpinan. Tiga pekan berlalu, dorongan publik agar dewan menggunakan hak pengawasannya belum bergerak ke tahap lebih lanjut. Usulan itu belum masuk proses penjadwalan, sehingga praktis masih tertahan di internal lembaga.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, mengakui usulan tersebut memang sudah disampaikan awal Mei 2026, dalam rapat konsultasi fraksi. Namun, menurutnya, tahapan itu belum bisa disebut sebagai langkah awal pembahasan. “Ada mekanisme. Usulan memang sudah disampaikan, tapi itu belum awal,” ujar Didik usai menghadiri diskusi publik yang digelar GMNI Samarinda, Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Kehadiran Didik dalam forum mahasiswa itu disebut sebagai bentuk itikad politik partainya merespons tuntutan masyarakat. Diskusi tersebut menyoroti mandeknya proses hak angket yang sejak awal didorong sebagai jalan penyelidikan atas sejumlah isu yang memantik aksi massa pada April lalu.

Baca Juga: Akademisi UINSI Sebut Hak Angket DPRD Kaltim Tak Butuh Legal Opinion Kejaksaan, Ini Alasannya

Menurut Didik, persoalan saat ini bukan lagi sekadar tersendat prosedur. Prosesnya dinilai sudah macet di internal dewan. “Semua pasti paham ini bukan lagi terkendala. Tapi macet,” katanya. Karena itu, dia menilai tekanan publik tetap penting untuk mendorong agar usulan itu kembali bergerak. Meski mekanisme yang berjalan masih tertatih, PDI Perjuangan mengaku tetap optimistis hak angket dapat dilanjutkan.

Didik menyebut, secara prosedural, usulan itu sebenarnya bisa saja dibawa lewat rapat paripurna istimewa tanpa menunggu penjadwalan di badan musyawarah. Namun, cara tersebut dinilai kurang ideal. Menurutnya, penjadwalan resmi justru penting agar prosesnya terbuka dan bisa dipantau masyarakat. Sebab hak angket tidak selesai dalam satu kali paripurna, melainkan melalui beberapa tahapan yang semestinya tersusun rapi.

“Sehingga publik juga bisa mengukur dan mengawasi tahapan yang berjalan di DPRD,” ujarnya. Terkait materi yang akan dibawa dalam angket, Didik menyebut substansinya mengacu pada keresahan masyarakat yang mengemuka dalam gelombang aksi besar April lalu.

Fraksinya, kata dia, masih fokus mengawal tuntutan publik yang meminta dewan menggunakan fungsi pengawasan untuk menyelidiki persoalan tersebut. "Apa yang diminta publik kan bukan secara teknis ada yang salah dan tidak. Hanya meminta dewan menyelidiki lewat hak pengawasan yang ada," katanya mengakhiri.  (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #fraksi pdi perjuangan dprd kaltim