Langkah itu tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Konsultasi dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Sehari berselang, hasilnya akan dibahas kembali di Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta.
Dalam surat yang diklasifikasikan penting itu, pimpinan dan seluruh ketua fraksi diminta hadir. Agenda membicarakan hak angket yang hingga kini belum juga menemukan titik terang di meja dewan.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut justru memperlihatkan jika DPRD tidak memahami kewenangannya sendiri.
Menurutnya, hak angket adalah instrumen pengawasan yang sudah jelas dasar hukumnya, bukan sesuatu yang harus selalu dimintakan restu ke pemerintah pusat.
“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekalipun harus konsultasi dulu ke Kemendagri,” sindir Castro, sapaan Herdiansyah, saat dimintai tanggapan, Minggu, 18 Mei 2026.
Sindiran itu diutarakannya bukan tanpa sebab. Castro menilai kebiasaan legislator di Karang Paci terlalu bergantung pada petunjuk pusat, hingga fungsi pengawasan yang mestinya melekat pada mereka justru tumpul.
Padahal, ruang untuk memahami dan menjalankan kewenangan tersebut sudah cukup tersedia melalui aturan perundang-undangan maupun tata tertib dewan.
Baca Juga: Imbang di Jepara, Peluang Borneo Juara Kian Tipis
Bagi Castro, sikap tersebut sekaligus menegaskan persoalan lama di tubuh DPRD, yakni fungsi kontrol yang kerap kalah oleh kehati-hatian berlebihan, atau bahkan kompromi politik.
Padahal, hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat adalah perangkat konstitusional yang bisa digunakan tanpa menunggu petunjuk dari kementerian.
Dia menilai, jika setiap langkah harus menunggu arahan pusat, maka DPRD tidak pernah sungguh-sungguh belajar menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri.
Apalagi, asal mula tuntutan hak angket tersebut bukan lahir dari inisiatif politik dewan, melainkan dorongan kuat gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang terus menekan dalam beberapa pekan terakhir.
“Persoalan angket yang sekarang ada di tangan DPRD itu bukan karena turun dari langit. Itu lahir dari gerakan massa. Jadi kenapa tidak berdiskusi dengan yang mendesak hak angket, malah konsultasi ke Kemendagri?” katanya.
Baca Juga: Diresmikan Presiden Prabowo dari Nganjuk, Sekda PPU Dukung Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih
Castro mengingatkan, tarik-ulur yang terlalu lama berisiko mengubur isu ini. Ketika tekanan publik surut, kata dia, ruang kompromi politik akan kembali terbuka dan hak angket hanya tinggal wacana.
“Kalau gerakan berhenti, selesai. DPRD akan kembali nyaman dengan kompromi-kompromi politiknya,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie