KALTIMPOST.ID, TANGERANG – Upaya keberangkatan haji ilegal kembali digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 32 warga negara Indonesia dicegah terbang karena diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan jalur nonprosedural.
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Imigrasi mencurigai rombongan penumpang yang akan berangkat menggunakan penerbangan menuju Singapura pada Jumat (15/5) sore.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru: Arsenal Semakin Dekat Juara, Man City Terancam Gagal Juara
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama aparat kepolisian, ditemukan sebagian besar penumpang memakai visa kerja Arab Saudi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan rombongan tersebut awalnya mengaku hendak mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi kuat perjalanan itu merupakan modus untuk berangkat haji secara ilegal.
Dari total 32 orang, sebanyak 26 penumpang mengaku mengikuti paket wisata yang diurus sebuah travel dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang. Mereka disebut didampingi seorang tour leader berinisial EM.
Sementara beberapa calon jemaah lain secara terbuka mengakui tujuan utama mereka adalah menuju Arab Saudi untuk berhaji. Bahkan ada pasangan asal Ponorogo yang mengaku membayar hingga Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi melalui media sosial TikTok.
Polisi juga menemukan seorang calon jemaah lain yang telah mengeluarkan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu izin resmi haji saat berada di luar negeri sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Petugas kemudian memeriksa pihak travel yang mendampingi rombongan tersebut. Namun pihak travel berdalih hanya menangani perjalanan wisata dan tidak mengetahui penggunaan visa kerja Saudi oleh para peserta.
Baca Juga: Iran Ajukan Syarat Mengejutkan ke AS untuk Akhiri Perang, Pakistan Turun Tangan
Saat ini kepolisian bersama petugas imigrasi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk perekrut dan pengurus dokumen keberangkatan. Polisi turut mengamankan puluhan paspor, boarding pass, serta visa kerja Arab Saudi sebagai barang bukti.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun, termasuk pasal penipuan dalam KUHP baru.
Editor : Uways Alqadrie