KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Alur hibah Rp100 miliar pada 2023 diberikan ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim hingga berubahnya status DBON, dari yang awalnya tim koordinasi menjadi lembaga, diurai Agus Hari Kesuma (AHK) dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin malam, 18 Mei 2026.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, yang juga terdakwa di kasus ini, duduk sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Zairin Zain.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama itu, AHK mengatakan baru mengetahui hibah itu tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora beberapa hari setelah menjabat.
"DPA itu dari kepala dinas sebelumnya. Saya definitif sebagai Kepala Dispora per 1 April 2023," ujarnya di persidangan.
Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Ahli Meringankan Sebut Cacat Administrasi Tak Bisa Langsung Dipidana
Setelah mengetahui pos anggaran tersebut, dia memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti sesuai prosedur.
Dan KPA menyusun telaahan staf, yang isinya menyarankan perubahan substansi nomenklatur.
DBON yang semula berbentuk tim koordinasi disarankan diubah jadi lembaga agar selaras dengan tata cara pemberian hibah yang diatur lewat peraturan gubernur.
Telaahan itu kemudian dikoordinasikan dengan BPKAD, Bappeda, hingga Sekretaris Provinsi (Sekprov). Agus menyebut, dari pembahasan tersebut perubahan disetujui.
"Tapi koordinasi soal itu hanya sampai Sekprov, Sri Wahyuni. Tidak ke Gubernur," katanya.
Perubahan itu dirasa penting lantaran pos hibah Rp100 miliar sudah terlanjur tercantum atas nama DBON.
Menurut Agus, jika anggaran tetap atas nama tim koordinasi, pencairannya dikhawatirkan bermasalah secara administrasi. Karena itu, mengubah struktur DBON menjadi lembaga jadi opsi yang dipilih.
Namun di tengah proses, muncul pembahasan baru. Agus mengaku sempat mempertanyakan apakah Rp100 miliar itu sepenuhnya ditujukan ke DBON saja.
Mengingat di saat bersamaan ada organisasi olahraga lain yang juga mengajukan dukungan anggaran. Di antaranya, KONI, NPCI, serta KORMI.
Dari situ, dia berinisiatif agar nomenklatur hibah itu disesuaikan kembali berbekal kebutuhan sejumlah lembaga keolahragaan itu.
Usul ini sempat disampaikannya ke Gubernur Kaltim kala itu, Isran Noor. "Pak Gubernur bilang, koordinasi ke Sekprov," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Ahli Keuangan Negara Bongkar Celah Prosedural
Sebelum ke Sekprov, AHK sempat berdiskusi dengan BPKAD terkait kemungkinan merevisi DPA, khususnya pada pos anggaran hibah olahraga itu.
Tapi Kepala BPKAD saat itu, Fahmi Prima Laksana, menyebut tak perlu merevisi. Cukup mengubah struktur DBON, mengikuti telaahan staf pertama.
Dari situ, menurut Agus, dia meminta staf untuk menyusun telaahan lain. Dan di telaahan kedua ini hadir pembagian anggaran ke sejumlah lembaga itu lewat memo kecil atau katabelece yang merinci pembagian ke delapan lembaga, termasuk DBON.
Dengan rincian, DBON mendapat Rp31 miliar, KONI kebagian Rp43,5 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar.
Lalu, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Rp2 miliar.
Dan terakhir Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Rp1,5 miliar.
Memo itu diketahuinya berasal dari Asisten I Sekretariat Provinsi Kaltim, HM Siradjudin, yang saat itu juga menjabat pelaksana harian Sekprov. Agus menyebut memo tersebut disebut sebagai arahan Sekprov.
“Post-it itu saya informasikan ke Zairin untuk dibahas. Dari situ hibah kemudian dikerjasamakan dengan tujuh lembaga lain,” kata Agus.
Menurut dia, memo disampaikan kepada Zairin karena yang bersangkutan merupakan pengusul proposal hibah sekaligus ketua tim koordinasi DBON.
Setelah DBON berubah status menjadi lembaga, pengelolaan hibah disebut sepenuhnya berada di tangan Zairin.
Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Eks Kadispora Ungkap Arahan Gubernur dan Sekprov Soal Hibah Rp100 Miliar
Agus menyebut ada surat kuasa dari gubernur yang memberikan kewenangan pengelolaan kepada Zairin.
Untuk mengikat pembagian tersebut, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani Zairin. Isinya memastikan dana hibah DBON dikerjasamakan bersama tujuh lembaga penerima lain.
Sepanjang hibah berjalan, dirinya mengaku hanya melakukan monitoring berdasarkan proposal awal DBON dan tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan.
“Karena sudah ada surat kuasa ke Zairin, saya tidak cawe-cawe dalam pengelolaan hibah itu,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan Agus berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 Wita. Karena waktu sudah malam, majelis memutuskan pemeriksaan terdakwa dalam perkara ini dilanjutkan pada 19 Mei 2026. (*)
Editor : Almasrifah