Dedi memberi keterangan untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Aspian Noor alias Poseng selaku Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023, Arafat A. Zulkarnaen yang menjabat bendahara pada 2019, serta Hendra yang pada 2020 bergeser mengisi posisi bendahara.
Memberikan keterangan secara virtual di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah, Dedi menjelaskan jika pada 2024 pihaknya menerima permintaan dari Kejari Samarinda untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah KONI Samarinda. Pemeriksaan itu mencakup dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020.
Audit dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan penyidik, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPj) yang sebelumnya disampaikan KONI Samarinda ke Pemkot. Dari sana, auditor menelusuri kesesuaian realisasi belanja dengan rencana anggaran hibah.
“Hasil pemeriksaan mendapati ada sejumlah laporan yang tidak sesuai dengan RAB hibah,” ujar Dedi di persidangan. Ada tiga temuan utama yang diungkap auditor. Pertama, penggunaan dana hibah yang dinilai tidak sesuai tujuan. Hibah semestinya dipakai untuk pembinaan dan peningkatan prestasi atlet, tetapi dalam LPj 2020 ditemukan penggunaan untuk tunjangan aktivitas pengurus senilai Rp1,42 miliar dan tunjangan hari raya sebesar Rp30,6 juta.
Kedua, ditemukan pertanggungjawaban belanja yang disebut tidak riil. Pada LPj 2019, nilainya mencapai sekitar Rp66,8 juta. Sedangkan di 2020, angkanya Rp107,4 juta. Penggunaan anggaran itu tercatat untuk beragam kebutuhan, mulai konsumsi hingga pengadaan alat tulis kantor. Ketiga, auditor menemukan sisa dana hibah tahun 2020 sebesar Rp499 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah.
Dari tiga komponen tersebut, BPKP menghitung total kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar. “Dari tiga temuan itu, kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar,” kata Dedi. Soal pihak yang bertanggung jawab, Dedi menegaskan hal itu melekat pada struktur pengurus organisasi. Tanggung jawab, menurutnya, berada pada unsur pimpinan inti, mulai ketua, sekretaris, hingga bendahara KONI Samarinda. (riz)
Editor : Muhammad Rizki