Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pusaka Soroti Krisis Iklim dan Ketimpangan Struktural di Kaltim, Desak Moratorium Izin Tambang Baru dan Perlindungan Hutan

Dina Angelina • Rabu, 20 Mei 2026 | 07:43 WIB
Diskusi Publik yang digelar PUSAKA bersama berbagai gerakan masyarakat sipil yang menyoroti kondisi iklim di Kaltim.
Diskusi Publik yang digelar PUSAKA bersama berbagai gerakan masyarakat sipil yang menyoroti kondisi iklim di Kaltim.

KALTIMPOST.ID-Balikpapan Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka) menyebut telah terjadi ketidakadilan sosial dan ketimpangan struktural. Imbas kondisi iklim yang melanda akhir-akhir ini.

Perwakilan Pusaka Dyah Ayu mengatakan, krisis iklim ini berakar langsung dari pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan timpang. Saat ini, Kaltim menyumbang 38 persen produksi batu bara nasional.

Lalu dibebani lagi oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Akibatnya daerah ini menghadapi kerentanan ekologis yang parah dan konflik agraria struktural,” ungkapnya dalam diskusi publik bertajuk “Mengapa Kaltim Makin Panas dan Apa Peran Kita Sebagai Pemuda?”, Minggu (17/5).

Konflik agaria itu melawan korporasi tambang, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar.

Baca Juga: Warga Kubar Masih Kesulitan Mendapatkan Solar Subsidi, Diduga Kuat Pengetap BBM Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Diesel

Menurutnya terdapat kontradiksi moral karena masyarakat adat yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan justru menanggung derita terbesar.

“Luasan konsesi tambang per Januari 2025 telah mencapai angka fantastis sebesar 1,5 juta hektar dan kehilangan hutan alam Kaltim 2024 mencatatkan angka 44.483 hektare sebagai yang tertinggi secara nasional,” bebernya.

Menyikapi ketimpangan ini, Pusaka merumuskan rangkaian strategi gerakan taktis yang disusun dalam satu kesatuan langkah sistematis. Dimulai monitoring serta audit kebijakan daerah secara ketat berbasis data riil.

Itu mencakup pengawalan implementasi rencana tata ruang (RTRW) Kaltim 2016–2036 untuk mengidentifikasi tumpang tindih lahan konsesi, penuntutan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait AMDAL megaproyek.

Serta pemanfaatan platform digital seperti Aurat Kaltim untuk memantau laju deforestasi secara waktu nyata. 

Langkah pengumpulan data lapangan diintegrasikan secara langsung dengan advokasi legislasi di parlemen daerah.

Baca Juga: Banjir Kiriman dari Mahulu Rendam Kecamatan Tering, Jalur Poros Kubar-Mahulu Mulai Tergenang

Pusaka aktif mendorong pengesahan regulasi daerah terkait pengakuan masyarakat adat, mengintervensi ruang perencanaan pembangunan di musrenbang, dan mendesak DPRD segera menegakkan moratorium izin tambang baru untuk melindungi kawasan lindung Kaltim yang tersisa.

Perjuangan sipil itu diperkuat melalui jalur hukum dengan mendorong gerakan litigasi warga (citizen lawsuit) dan pelaporan pengaduan resmi secara kelembagaan terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan.

“Sementara di ruang publik, kampanye digital dan tekanan publik berbasis bukti digencarkan secara masif melalui publikasi kajian ilmiah, infografis, dan visualisasi data kreatif,” tuturnya.

Sebagai upaya melengkapi rangkaian strategi gerakan sipil melalui peran media. Dalam hal ini jurnalisme warga atau citizen journalism.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Sucipto menegaskan, jurnalisme bukan lagi monopoli wartawan profesional. Apalagi di tengah keterbatasan media arus utama dalam menjangkau wilayah pelosok.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Bengkel di Balikpapan Ingatkan Risiko Kerusakan Mobil Diesel Euro 4 bila Menggunakan Biosolar

Kini setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berada di garda terdepan melaporkan dampak krisis iklim yang terjadi di lingkungan sekitar.

Mereka bisa menyebarkan informasi melalui ponsel dan media sosial. “Jurnalisme warga menjadi alat pengawas kebijakan karena warga dapat mengumpulkan, memotret, merekam, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi redaksi luar,” jelasnya.

Publikasi mandiri ini dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat. Namun jurnalisme warga harus dijalankan dengan kredibel dan aman agar terhindar dari jerat hukum seperti UU ITE atau UU Perlindungan Data Pribadi.

Sucipto mengingatkan agar warga tetap setia pada fakta lapangan, menghindari penggunaan kata sifat yang subjektif, dan menggantinya dengan deskripsi fakta yang terukur.

“Tetap mencantumkan sumber yang jelas, menyensor data pribadi sensitif demi menghindari bahaya doxing, dan berkomitmen kuat untuk memotret realitas apa adanya tanpa berasumsi atau menghakimi situasi di lapangan,” tutupnya. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #tambang batu bara #Gubernur Kaltim Rudi Masud #tambang ilegal #Kutai Barat