KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Diterimanya hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun anggaran 2025 dinilai tak bisa dijadikan penutup atas polemik penggunaan APBD yang menuai sorotan publik beberapa pekan terakhir.
LKPJ ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Kaltim pada 18 Mei 2026. Meski pansus memberikan sejumlah catatan terhadap capaian pembangunan daerah sepanjang 2025, laporan pemerintah itu diterima secara kuorum para legislator di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Namun, pengamat kebijakan publik, Saiful Bahtiar, mengingatkan agar hasil pansus itu tidak dijadikan landasan politik dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya penggunaan hak angket.
Menurut dia, penerimaan LKPJ berpotensi menjadi narasi jika penggunaan anggaran Pemprov Kaltim sepanjang 2025 tidak bermasalah. Padahal, di tengah masyarakat justru berkembang kritik atas sejumlah belanja daerah yang dianggap tak selaras dengan agenda efisiensi anggaran yang didorong pemerintah pusat.
“LKPJ itu substansinya hasil evaluasi kesesuaian program dengan target anggaran. Ketika laporan itu dianggap klir, bukan berarti tak ada masalah,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026. Karena itu Saiful menekankan, LKPJ hanya memotret pelaksanaan program dan serapan anggaran secara administratif. Sementara persoalan yang dipersoalkan publik menyangkut keputusan belanja yang dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan soal prioritas pemerintah daerah.
Sorotan itu muncul pada sejumlah proyek dalam APBD 2025 yang sempat memicu demonstrasi, mulai dari pengadaan kendaraan dinas mewah hingga renovasi rumah jabatan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Menurut Saiful, keresahan publik atas kebijakan anggaran semacam itu tak serta-merta gugur hanya karena LKPJ telah diterima dewan. Ia menilai, jika ada dugaan pelanggaran atau penggunaan anggaran yang menyimpang dari prinsip efisiensi, maka harus dibedah melalui mekanisme khusus, bukan berhenti pada evaluasi formal tahunan.
“Tidak bisa kemudian dianggap sudah clear semua. Mestinya kalau mau melihat ada atau tidaknya pelanggaran, itu harus dilihat secara khusus,” tegasnya. Dan tuntutan publik agar dewan menggunakan hak angket terkait sejumlah kritik itu dinilainya jadi kanal yang tepat. "Karena angket bisa menggali lebih dalam. Itu pun dengan syarat pansus angket yang dibentuk DPRD benar-benar bekerja dengan baik," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki