Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp 57 Miliar dari Kasus Tambang Ilegal PT JMB Grup

Bayu Rolles • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:41 WIB
LAGI: Kejati Kaltim memaparkan penyelamatan keuangan negara dari kasus PT JMB grup, Rabu (20/5/2026). (BAYU/KP)
LAGI: Kejati Kaltim memaparkan penyelamatan keuangan negara dari kasus PT JMB grup, Rabu (20/5/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penyidik Kejati Kaltim kembali mengamankan aset negara dari perkara tambang ilegal yang menyeret PT JMB Grup.

Dalam perkembangan terbaru, uang senilai Rp 57,45 miliar disita dari tersangka berinisial BT, salah satu jajaran direksi perusahaan tersebut, Rabu (20/5).

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Lokasinya meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.

Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Gelontorkan Rp 20 Miliar untuk Seragam Gratis Siswa Baru 2026

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyelamatan kerugian negara yang sebelumnya juga telah dilakukan.

“Uang ini merupakan lanjutan dari upaya kami dalam menyelamatkan keuangan negara yang sebelumnya sudah diamankan sebesar Rp 200-an miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, Kejati sudah lebih dulu menyita Rp 214,28 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 12 valuta asing dengan nominal berbeda, 36 barang mewah, sembilan perhiasan, dan tiga unit mobil.

Dengan tambahan sitaan terbaru, total aset yang berhasil diamankan dari perkara ini kini mencapai sekitar Rp 270 miliar.

Baca Juga: Sudah Jerat 7 Tersangka dan Selamatkan Rp 214 Miliar, Kejati Kaltim Beri Sinyal Sita Aset Lanjutan di Kasus Tambang Kukar

Meski penyitaan terus berjalan, penyidikan kasus belum berhenti. Gusti memastikan berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari kalangan eks pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta jajaran direksi PT JMB Grup.

Dua nama pertama yang ditahan ialah BH dan ADR pada 18 Februari 2026. Keduanya pernah memimpin Dinas Pertambangan dan Energi Kukar pada periode berbeda, masing-masing 2009–2011 dan 2011–2013.

Lima hari kemudian, BT dari jajaran direksi PT JMB Grup periode 2001–2007 ikut ditahan. Menyusul setelah itu, dua eks direksi lain yakni DA dan GT, yang menjabat pada 2007–2012, dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda.

Terakhir, tersangka AS, mantan ASN Kukar yang sempat menjabat Kepala ESDM selama delapan bulan pada 2010–2011, resmi ditahan pada 15 April 2026. (*)

Editor : Duito Susanto
#pt jmb grup #kejati kaltim #aset negara #tambang ilegal #uang sitaan