Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Brigjen Teddy Hernayadi Jadi Pati TNI yang Dipenjara Seumur Hidup Kasus Korupsi Alutsista

Uways Alqadrie • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:37 WIB
Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Brigjen TNI Teddy Hernayadi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal adanya perwira tinggi TNI yang menjalani hukuman penjara seumur hidup akhirnya terungkap. 

Sosok yang dimaksud adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi, mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tersandung kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Perwira bintang satu tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Militer Jakarta dalam perkara korupsi bernilai jutaan dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Mutasi Besar TNI AL 18 Mei 2026: KSAL Laksamana M Ali Lantik Komandan STTAL hingga Asintel KSAL Berganti

Selain hukuman penjara seumur hidup, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi TNI dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus itu bermula saat Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan di Kementerian Pertahanan pada periode 2010–2014.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerbitkan serta menandatangani sejumlah dokumen tanpa persetujuan atasan maupun pengguna anggaran.

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto saat membacakan putusan menegaskan tindakan terdakwa dianggap membahayakan sistem pertahanan negara, khususnya dalam pengadaan alutsista.

Baca Juga: Israel Kembali Tangkap 2 WNI di Armada Gaza, Total 7 Relawan Indonesia Ditahan

Hakim menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Teddy.

“Perbuatan terdakwa dinilai mengancam pertahanan negara dan tidak patut dilakukan seorang perwira tinggi TNI,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer Jakarta, beberapa tahun lalu.

Dalam sidang tersebut, Teddy hadir mengenakan seragam dinas lengkap didampingi penasihat hukumnya.

Perkara ini turut menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang muncul dalam pengadaan alutsista mencapai jutaan dolar AS.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Begini Langkah Resmi dari OJK

Sebelumnya, Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa sistem peradilan militer memiliki standar penegakan disiplin yang ketat bagi prajurit TNI. Ia mencontohkan kasus Teddy sebagai bukti bahwa hukuman berat tetap diberikan tanpa memandang pangkat maupun jabatan pelaku.

Menurut Sjafrie, penegakan hukum di tubuh TNI dilakukan untuk menjaga disiplin serta kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Editor : Uways Alqadrie
#Brigjen TNI Teddy Hernayadi #pati TNI dihukum seumur hidup #Panglima TNI Jenderal Agus Subianto #Menhan Sjafrie Sjamsoeddin