Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Masyarakat Adat Balik di Sepaku Mengeluh Panen Menurun, Otorita IKN Dorong Pertanian Modern

Nasya Rahaya • Minggu, 24 Mei 2026 | 10:03 WIB

IKN: Saat liburan, warga tampak memenuhi jalan-jalan di kawasan IKN. (oikn/kp)

IKN: Saat liburan, warga tampak memenuhi jalan-jalan di kawasan IKN. (oikn/kp)

KALTIMPOST.ID-Ketika masyarakat adat Balik berbicara soal ladang yang makin sempit, hasil panen yang menurun, hingga hutan yang tak lagi menyediakan pangan dan obat-obatan seperti dulu, jawaban Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih banyak menyinggung modernisasi, pelatihan, dan legalitas lahan.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menilai praktik berladang masyarakat adat dengan membakar lahan tak lagi sesuai dengan konsep pembangunan IKN sebagai forest city.

“Berladang padi ladang itu ‘kan identik dengan membakar lahan ya kalau enggak salah ya. Itu tidak disarankan,” ujarnya.

Menurut dia, kearifan lokal tetap bisa dijalankan sepanjang tidak merusak lingkungan. “Kearifan lokal yang dimaksud itu adalah bagaimana kearifan lokal itu tetap terjaga dan lingkungan kita juga terjaga,” katanya.

Baca Juga: Kaltim Post Gelar Journalism Boot Camp 2026, Bekali Peserta Skill Jurnalistik dan Media Digital

Padahal, bagi masyarakat adat Balik, membakar lahan bukan sekadar cara membuka kebun. Praktik itu adalah bagian dari pengetahuan turun-temurun yang selama ini mereka yakini mampu menjaga kesuburan tanah dan hasil panen.

Larangan membakar lahan justru disebut warga menjadi salah satu penyebab hasil panen terus menurun.

Rumput liar lebih cepat tumbuh, hama makin banyak, sementara produksi padi merosot jauh dibanding masa-masa sebelum kawasan itu berubah menjadi proyek ibu kota baru.

Di sisi lain, Otorita mengklaim telah membuka banyak program pemberdayaan bagi masyarakat lokal, mulai pelatihan UMKM, digitalisasi, pertanian modern, hingga pelatihan kerja.

Namun, Alimuddin mengatakan keterlibatan masyarakat lokal, termasuk perempuan adat Balik, masih rendah.

“Pengalaman saya, baik yang perempuan maupun yang putra-putri kita yang lokal (suku Balik), sangat sulit untuk kita ajak,” tuturnya.

Baca Juga: Festival Lesung Osap 2026 di Kampung Bena Baru Didorong Perkuat Wisata Budaya Berau

Ia mengaku Otorita IKN bahkan beberapa kali menunda kegiatan agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat.

“Begitu ada kegiatan kami bahkan sering menunda kegiatan itu hanya untuk memfasilitasi mana nih orang-orang lokal kita untuk ikut,” katanya.

Pernyataan itu berbeda dengan kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi yang menilai persoalan utama masyarakat adat bukan terletak pada kurangnya pelatihan, melainkan absennya perlindungan terhadap ruang hidup mereka.

Ketika ditanya soal lahan adat yang kini masuk kawasan IKN, Alimuddin meminta masyarakat menunjukkan bukti formal kepada Otorita.

“Lahan adat itu ada di mana gitu. Bisa enggak mereka tunjukkan ke Otorita kalau itu lahan adat mereka? Bawa dokumennya,” ujarnya.

Permintaan Alimuddin agar masyarakat adat membawa dokumen formal sebagai bukti kepemilikan lahan sebenarnya berbenturan langsung dengan kerangka hukum di Indonesia.

Secara hukum, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebenarnya telah diakui negara.

Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. 

Baca Juga: Angka Stunting Berau Masih Tinggi, PKK Diminta Aktif Tingkatkan Kunjungan Posyandu

Sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3 juga mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat adat selama masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Artinya, tanah adat yang dikelola turun-temurun tanpa sertifikat sekalipun tetap memiliki dasar hukum.

Alimuddin juga membantah adanya pemaksaan dalam proses pelepasan lahan. “Enggak ada, enggak ada yang dipaksa,” katanya.

Menurut dia, seluruh proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan aturan. Jika warga menolak nilai ganti rugi, pemerintah tetap membuka ruang keberatan melalui mekanisme konsinyasi.

“Kalau masyarakat tidak setuju, bisa menyampaikan atau menolak menerima pembayaran itu. Tetapi jika pun menolak pembayaran itu pembangunan tetap jalan,” tutupnya. (rd)

Editor : Romdani.
#masyarakat adat #penajam paser utara #ibu kota nusantara #Otorita IKN #Bupati PPU Mudyat Noor