KALTIMPOST.ID-Melihat potret kehidupan Syamsiah di Kampung Sepaku Lama, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim menilai ketika Otorita IKN mengklaim ladang, wilayah kelola, hingga sumber-sumber penghidupan masyarakat adat sebagai aset dalam penguasaan lembaga itu, yang terjadi sesungguhnya adalah perampasan hak dasar.
Hak atas pangan, air, dan ruang hidup, kata dia, bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan sepihak setelah dikelola turun-temurun oleh masyarakat.
“Klaim sepihak atas ladang, atau wilayah kelola, atau sumber-sumber penghidupan masyarakat adat Balik dan Paser yang diklaim sebagai aset dalam penguasaan Otorita IKN itu merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen.
Dia mengaitkan praktik itu dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca Juga: Kaltim Post Gelar Journalism Boot Camp 2026, Bekali Peserta Skill Jurnalistik dan Media Digital
Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen yang sudah diratifikasi Indonesia, termasuk jaminan atas standar hidup yang layak dan hak atas pangan.
“Praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Khususnya Pasal 11 yang menjamin hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas pangan dan penghidupan yang berkelanjutan,” katanya.
Menurut dia, klaim sepihak atas ladang dan wilayah kelola masyarakat adat Balik dan Paser telah menyentuh hak dasar warga atas hidup yang layak.
“Buktinya dia mengabaikan hak warga untuk memperoleh penghidupan yang layak, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya. Masyarakat adat Balik dan Paser di seluruh kawasan IKN itu mengalami ketidakpastian,” ujarnya.
Karena itu, Fathur menilai IKN berisiko bukan hanya menjadi simbol ibu kota baru, melainkan juga simbol kegagalan negara dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).
“IKN tidak akan hanya menjadi simbol ibu kota baru, tapi IKN justru akan menjadi simbol kegagalan negara dalam memenuhi dan melindungi HAM,” terangnya.
Menurut dia, pemerintah semestinya tidak berhenti pada slogan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Baca Juga: Festival Lesung Osap 2026 di Kampung Bena Baru Didorong Perkuat Wisata Budaya Berau
Di lapangan, perlindungan yang paling mendasar justru mestinya hadir pada ruang hidup masyarakat, terutama ketika ada tanda-tanda gagal panen atau menyempitnya wilayah kelola.
“Artinya ketika ada indikasi akan terjadi gagal panen di seluruh ladang-ladang masyarakat adat di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), maka harusnya Otorita sudah mulai melakukan tindakan antisipasi dengan memberikan mereka penguatan secara teknologi tepat guna,” katanya.
Begitupun ketika Otorita menghadirkan pelatihan-pelatihan yang sebenarnya tak menjawab keperluan masyarakat adat atau masuk ke skema ekonomi yang tidak berkaitan dengan tanah, maka itu bukan solusi. “Bisnis mereka itu di tanah, lahan yang mereka kelola. Bukan juru buka warung,” ucapnya.
“Bagaimana mungkin Anda (Otorita) menghormati dan melindungi kearifan masyarakat suku, masyarakat hukum adat Balik dan Paser, sementara tidak melindungi hak-haknya atas ruang hidupnya? Kan itu paradoks berarti.” Sambungnya.
OTORITA YANG OTORITER
Walhi juga melihat apa yang terjadi di Sepaku justru menunjukkan wajah pembangunan yang otoriter.
Alih-alih menempatkan masyarakat adat sebagai subjek yang sah atas wilayahnya, proyek IKN justru memperlihatkan praktik eksploitasi dan pengabaian terhadap warga yang hidup paling dekat dengan area pembangunan.
“Kasusnya di Sepaku ini justru menunjukkan bahwa Otorita IKN itu mencerminkan pendekatan pembangunan yang otoriter. Karena dia melakukan praktik eksploitasi dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek yang sah atas wilayahnya,” bebernya. (rd)
Editor : Romdani.