KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setelah sempat menggantung lebih dari dua pekan, DPRD Kaltim akhirnya mulai membuka jalan untuk membahas ulang agenda kedinasan masa sidang Mei–Juni. Pembahasan itu dijadwalkan berlangsung dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 25 Mei 2026.
Informasi tersebut mencuat setelah surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD terbit. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, itu mengundang seluruh unsur pimpinan DPRD untuk menghadiri rapat tersebut.
Meski agenda itu tampak administratif. Namun lewat forum itu terselip pembahasan yang sejak April lalu jadi sorotan publik, yakni diaktifkannya hak angket. Usulan penggunaan hak angket sebelumnya mencuat dalam gelombang tuntutan masyarakat sipil dan mahasiswa pada 21 April 2026. Saat itu, enam fraksi di DPRD Kaltim, minus Golkar, sepakat mendorong pembentukan angket sebagai respons atas desakan publik.
Namun DPRD malah memilih berkonsultasi lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri dan memicu tanda tanya. Publik mempertanyakan keseriusan dewan menjalankan hak pengawasannya itu atau justru mencari jalan untuk meredamnya.
Konsultasi itu dilakukan pada 19 Mei 2026. Unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama para ketua fraksi mendatangi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri guna membahas mekanisme penggunaan hak angket.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, memastikan hasil konsultasi tersebut tidak menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana penggunaan hak angket. “Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujar Yenni belum lama ini. (riz)
Editor : Muhammad Rizki