Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar, Targetkan Subsidi Biaya Administrasi KPR untuk 2.000 Unit Rumah MBR

Eko Pralistio • Senin, 25 Mei 2026 | 07:25 WIB
Pemprov Kaltim Siapkan Rp20 Miliar untuk Bantuan Administrasi KPR Rumah MBR.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kalimantan Timur melalui memastikan program bantuan biaya administrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026 berlanjut 

Tahun ini, Pemprov Kaltim mengalokasikan bantuan untuk 2.000 unit rumah kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Setiap unit akan mendapatkan bantuan biaya administrasi sebesar Rp10 juta.

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni dengan beban biaya yang lebih ringan.

"Anggarannya disiapkan Rp 20 miliar. Setiap penerima, atau per unit rumah, menerima bantuan biaya administrasi Rp 10 juta," ucapnya, Minggu (24/5/2026).

Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan rumah melalui skema KPR subsidi. Program itu juga disebut terbuka bagi seluruh pengembang maupun asosiasi perumahan. “Semua bisa ikut, tidak hanya dari satu asosiasi tertentu. Yang menjadi filter utama tetap dari pihak bank,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, tagihan bantuan yang telah masuk baru sekitar 52 unit rumah, kemudian bertambah sekitar 27 unit sehingga total sementara mencapai 79 unit rumah. Sedangkan pada 2025 lalu, realisasi program bantuan administrasi rumah tercatat mencapai sekitar 208 unit rumah.

Pada kesempatan itu, dia menanggapi persoalan yang sempat mencuat di Balikpapan terkait adanya pengembang yang mengaku masih dikenakan sejumlah biaya administrasi.  Kata dia, kewenangan pembebasan biaya tertentu antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berbeda.

Untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lanjut dia, kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten/kota. "Jadi, untuk perumahan MBR di Kaltim, seluruh kepala daerah sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menggratiskan PBG dan BPHTB, terutama PBG. Nah, tinggal pelaksanaan di lapangan aja," jelasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Rumah MBR #bantuan biaya administrasi kpr subsidi #pemprov kaltim