KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setelah sempat menjadi tanda tanya publik selama lebih dari sebulan, pembahasan hak angket di DPRD Kaltim akhirnya resmi dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Senin, 25 Mei 2026.
Keputusan itu ditetapkan Banmus selepas merevisi agenda kedinasan dewan masa sidang II Mei–Juni 2026, yang salah satunya menetapkan jadwal paripurna khusus membahas hak angket pada 10 Juni mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut penjadwalan tersebut merupakan hasil tindak lanjut setelah unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
“Ini hasil koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu. Dan diarahkan diselaraskan dengan proses di internal, disepakati paripurna angket pada 10 Juni nanti,” kata Ekti.
Hak angket sebelumnya mencuat dalam gelombang tuntutan masyarakat sipil dan mahasiswa pada 21 April 2026. Desakan itu kemudian direspons enam fraksi di DPRD Kaltim yang sepakat mendorong penggunaan hak angket. Hanya Fraksi Golkar yang memilih untuk menggunakan interpelasi dulu, sebelum masuk ke angket.
Tanggal 10 Juni dipilih lantaran pada 2 hingga 9 Juni, seluruh anggota DPRD Kaltim dijadwalkan menjalani masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. “Ada reses pada 2-9 Juni. Jadi disepakati setelah reses,” singkat Ekti. (*)
Editor : Sukri Sikki