KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -DPRD Kaltim tengah mempertimbangkan pembentukan pansus untuk membedah secara mendalam sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025.
Meski mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih, kelebihan pembayaran beasiswa Gratispol senilai Rp 1,05 miliar hingga kekurangan volume proyek fisik Dinas PUPR-PERA yang mencapai miliaran rupiah jadi catatan krusial
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut wacana membedah lebih jauh temuan BPK itu memang menjadi bahan diskusi di internal dewan yang mengerucut pada dua opsi.
Pertama, menelaah tiap temuan di masing-masing Komisi sesuai bidangnya. Atau membentuk panitia khusus (pansus) yang secara spesifik menguliti hasil audit tersebut.
“Masih wacana. Masih didiskusikan,” ujarnya usai rapat paripurna penyampaian LHP BPK, Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, pembentukan pansus tak bisa diputuskan sepihak. Seluruh fraksi mesti duduk bersama lantaran setiap keputusan dewan bersifat kolektif kolegial. “Harus ada kesepakatan bersama. Enggak bisa diputuskan salah satu fraksi saja,” lanjutnya.
Meski mengapresiasi capaian WTP, Nurhadi mengingatkan predikat tersebut bukan sesuatu yang perlu dirayakan berlebihan. Baginya, WTP hanya menunjukkan laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Predikat seperti ini juga diraih banyak daerah lain. Artinya Kaltim memang sudah berada di garis kewajaran dalam mengelola uang daerah,” katanya.
Sorotan Nurhadi salah satunya tertuju pada program Gratispol pendidikan yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar. Temuan itu dinilai harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan Balikpapan itu mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Mulai dari sulitnya mengakses tautan pendaftaran hingga persoalan teknis lain yang membuat sebagian calon penerima kesulitan memperoleh layanan.
“Kalau ada yang menyebut belum merata, ya enggak bisa juga langsung disalahkan. Karena di lapangan memang ada persoalan begitu,” ujarnya.
Dalam LHP yang disampaikan pada paripurna DPRD Kaltim 25 Mei lalu, BPK mencatat program beasiswa Gratispol yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan anggaran sebesar Rp2,10 miliar tidak terserap. Kondisi tersebut dinilai membuat peluang calon penerima beasiswa lain menjadi tertutup.
Temuan lain muncul pada proyek jalan dan irigasi di bawah Dinas PUPR-PERA Kaltim. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp3,38 miliar.
Sementara pada belanja pembangunan gedung di empat organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,14 miliar.
Sorotan BPK turut mengarah ke sektor perbankan daerah. Dalam pemeriksaan Semester II 2025, PT Bank Kaltimtara diminta memperkuat sistem teknologi informasi untuk mengantisipasi ancaman serangan siber sekaligus meningkatkan efektivitas aplikasi analisis kredit produktif.
Selain itu, BPK juga menyinggung potensi hilangnya lahan pertanian produktif akibat belum optimalnya pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kaltim.
Regulasi terkait potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga dianggap belum maksimal. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat pendapatan daerah belum tergarap optimal. (riz)
Editor : Muhammad Rizki