Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dijanjikan Rp 15 Juta, Dua Pelajar SMK di Bontang Diduga Nekat Jadi Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram  

Adhiel kundhara • Rabu, 27 Mei 2026 | 14:27 WIB
KONFERENSI PERS: Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga menjadi pengedar sabu. (ADIEL KUNDHARA/KP)
KONFERENSI PERS: Polres Bontang berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga menjadi pengedar sabu. (ADIEL KUNDHARA/KP)

 

BONTANG - Usia mereka masih belia. Seragam sekolah masih melekat sebagai identitas sehari-hari. Namun siapa sangka, dua pelajar SMK di Kota Bontang justru terseret dalam pusaran bisnis haram narkotika dengan barang bukti fantastis, hampir satu kilogram sabu.

Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Bontang saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Senin malam (11/5/2026). Dari tangan dua remaja berusia 17 dan 18 tahun itu, polisi menyita sabu seberat total 853,2 gram bruto yang diduga siap diedarkan di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Kasus ini sontak menggegerkan publik. Sebab, kedua tersangka masih berstatus pelajar aktif di salah satu SMK di Kota Taman. Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gunung Elai.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,”katanya saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Tiga Jalan Berlubang di Bontang Langsung Ditambal Tim dari Dinas PUPRK

Saat dihentikan sekitar pukul 20.00 Wita, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,47 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelajar mengakui barang tersebut miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan tiga paket sabu lain yang disimpan di dashboard sepeda motor yang mereka gunakan.

Penggeledahan berlanjut ke rumah salah satu tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut. Di lokasi itu, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 853,2 gram bruto,” ucapnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, tiga tas ransel, alat hisap sabu, serta sepeda motor yang dipakai kedua tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Perumda Tirta Taman Lakukan Pemeliharaan WTP Bontang Selatan 1, Distribusi Air di 10 Wilayah Terdampak  

Di balik pengungkapan kasus tersebut, terungkap fakta mengejutkan. Dua pelajar itu diduga hanya berperan sebagai kurir narkoba yang dikendalikan seorang bandar berinisial Emon. Sosok tersebut kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan, pelajar berusia 18 tahun bertugas mengantar sabu sesuai instruksi bandar yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor luar negeri.

Sementara rekannya yang masih berusia 17 tahun ikut terlibat setelah diminta membantu menggunakan sepeda motornya untuk mengantar paket narkoba tersebut. “Anak yang berusia 18 tahun bertugas mengantar barang sesuai arahan dari seseorang yang dipanggil Emon,” tutur AKP Larto.

Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan bayaran Rp15 juta apabila seluruh paket sabu berhasil diedarkan. Bahkan, mereka juga diberi uang operasional sebesar Rp1 juta untuk menjalankan aksi tersebut.

Polisi menduga kedua remaja itu direkrut jaringan pengedar karena sebelumnya merupakan pengguna sabu. Dari pergaulan sesama pengguna, keduanya kemudian dikenal jaringan narkoba dan mulai dipercaya mengantar paket kecil sejak Februari 2026.

Seiring waktu, mereka diduga mendapat kepercayaan lebih besar hingga akhirnya membawa pasokan sabu dalam jumlah besar. “Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Kini, masa depan dua pelajar tersebut terancam suram. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

“Atas perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.

Meski masih berstatus anak, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak. Saat ini perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Polres Bontang pun berencana meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah guna mencegah kasus serupa kembali terjadi. “Kami berharap pihak sekolah dan dewan guru terus memperhatikan murid-muridnya agar pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pelajar #kasus narkoba #Kota Bontang #polres bontang