KALTIMPOST.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pekalongan, Jawa Tengah, terus berkembang setelah pimpinan sekaligus pengasuh ponpes berinisial AKF diduga melecehkan sekitar 25 santriwati sejak 2008 hingga 2025. Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang santriwati berusia 22 tahun yang mengaku hamil tanpa melakukan hubungan badan. Polisi kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan membuka posko pengaduan untuk para korban lain yang belum melapor.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi enam mantan santriwati yang memberikan kuasa hukum terkait kasus tersebut. Menurutnya, sebagian besar korban mengalami dugaan pelecehan saat masih berstatus anak di bawah umur.
"Kami mendampingi 6 orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa. Rentang waktu kejadiannya sangat lama, mulai dari tahun 2008 sampai 2025," ujar Ahmad Fauzi di Mapolres Pekalongan Kota, dikutip dari JawaPos.
Ia juga menyebut ada korban yang mengalami tindakan tersebut saat masih berusia 14 tahun. Sementara korban terbaru diduga mengalami kejadian serupa pada 2025 saat berusia 17 tahun.
Korban Diduga Mengalami Tekanan Psikis dan Intimidasi
Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa para korban baru berani melapor karena sebelumnya mengalami tekanan psikis yang berat. Selain itu, posisi terduga pelaku sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan pondok membuat korban merasa takut untuk berbicara.
"Pelaku menggunakan posisinya sebagai orang yang ditokohkan untuk membujuk, melakukan tipu daya, dan menghegemoni korban. Ditambah lagi, kekerasan seksual kerap dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban yang tidak berani speak up," kata Ahmad Fauzi.
Kasus ini disebut berlangsung secara tertutup selama bertahun-tahun. Banyak korban diduga memilih diam karena khawatir mendapat intimidasi maupun tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
AKF diamankan aparat kepolisian pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindakan asusila terhadap para santriwati.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh padepokan tersebut.
"Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor," ujar AKBP Riki Yariandi.
Polisi Siapkan Safe House dan Pendampingan Korban
Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor secara resmi. Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang. Usia korban saat ini bervariasi mulai dari 18 tahun hingga di atas 30 tahun, namun mayoritas mengalami dugaan pelecehan saat masih di bawah umur.
Untuk mendalami kasus tersebut, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Polisi juga bekerja sama dengan psikolog dan psikiater guna mendampingi korban serta mengevaluasi tingkat trauma yang dialami.
"Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng," tambah Kapolres.
Selain membuka posko pengaduan, kepolisian juga menyiapkan rumah aman atau safe house bagi korban dan saksi yang merasa terancam. Langkah tersebut dilakukan agar korban merasa aman ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor," imbau Riki.
Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun saksi baru yang akan diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.***
Editor : Dwi Puspitarini