KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usulan hak angket di DPRD Kaltim memasuki fase penentuan pada 10 Juni 2026 mendatang. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, Fraksi Golkar memilih menunggu bagaimana mekanisme resmi berjalan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan tersebut.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebut 15 anggota DPRD yang bernaung di fraksi Beringin akan menghadiri rapat paripurna itu. Tapi dia menggarisbawahi kehadiran tersebut langsung diartikan sebagai dukungan terhadap hak angket.
Tapi sebagai bagian dari kewajiban kelembagaan yang harus dijalankan seluruh anggota dewan. “Keikutsertaan dalam rapat bukan berarti otomatis menyetujui hak angket. Semua masih akan berproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Kasus BKU Berujung SP3, Kejari Bontang Tak Temukan Kerugian Negara dari Pengelolaan SPBN
Menurut Sarkowi, hak angket menjadi salah satu instrumen pengawasan DPRD yang dijamin undang-undang. Namun pelaksanaannya tidak sesederhana aturan di atas kertas lantaran ada tahapan administrasi dan politik yang ketat.
Berbeda dengan hak interpelasi, yang sejak awal diusulkan fraksi Golkar terkait tuntutan publik atas sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakilnya, Seno Aji.
Penggunaan hak angket, kata dia, mensyaratkan jumlah kehadiran anggota dewan atau kuota forum (kuorum) yang lebih besar dalam rapat paripurna.
Karena itu, nasib usulan hak angket disebut masih sangat bergantung pada dinamika sidang nanti. “Ketentuan korumnya memang lebih berat. Jadi belum bisa dipastikan apakah usulan ini akan berlanjut atau tidak,” katanya.
Golkar juga menilai pembahasan hak angket sebaiknya tidak dibawa keluar dari mekanisme resmi DPRD. Seluruh proses, mulai dari penyampaian alasan pengajuan hingga pengambilan keputusan, diminta tetap berjalan sesuai tata tertib dewan.
Dalam sidang paripurna nanti, para pengusul hak angket dijadwalkan memaparkan alasan pengajuan secara terbuka. Nama-nama anggota DPRD pengusul juga akan diumumkan dalam forum tersebut sebelum sidang masuk pada tahap pengambilan keputusan.
Sarkowi menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki hak politik masing-masing dalam menentukan sikap terhadap usulan hak angket. Karena itu, pengajuan yang dilakukan sejumlah anggota belum tentu mencerminkan posisi resmi fraksi asal mereka. Sehingga proses politik yang sedang berjalan diharapkannya tanpa tekanan maupun intervensi dari luar lembaga legislatif.
“Silakan mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku di DPRD,” tegasnya mengakhiri. (*)
Editor : Sukri Sikki