KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 berbagai jenjang pendidikan bakal digelar dalam waktu dekat. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim mengingatkan dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota sejumlah masalah yang sempat terjadi di penerimaan murid tahun lalu.
Kantor Perwakilan Kaltim menerima 24 Akses pengaduan terkait SPMB. "Bentuknya beragam ada 18 konsultasi masyarakat, 5 respon cepat ombudsman, 1 laporan masyarakat," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, Senin, 1 Juni 2026.
Baca Juga: Jangan Sampai Terulang! Ini Catatan Ombudsman Kaltim pada SPMB 2026
Selain aduan-aduan itu, ORI juga mendapati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang menerbitkan kebijkanan melampaui kewenangan dalam penerbitan Petunjuk Pelaksana Teknis (Juknis) SPMB di Tingkat SMA/SMK/SLB di Benua Etam yang tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03 Tahun 2025 tentang SPMB.
Sisa kuota Afirmasi di Tingkat SMA/SMK/SLB di Kalimantan Timur yang tidak teralokasikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 03 Tahun 2025 Tentang SPMB.
"Terdapatnya kekosongan aturan dan/atau tumpang tindihnya aturan pada Juknis di Tingkat SMA/SMK/SLB," katanya. Di luar SPMB, ORI juga menerima 6 laporan terkait penjualan seragam di SMA/SMK Negeri yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Laporan itu berasal dari Balikpapan dengan 4 laporan, Samarinda 1 laporan, dan 1 di Long Bagun, Mahakam Ulu. (riz)
Editor : Muhammad Rizki