Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korupsi Hibah DBON Kaltim: Zairin Zain Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Kadispora AHK 3,5 Tahun

Bayu Rolles • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:15 WIB
Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma (kiri) setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6). (BAYU/KP)
Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma (kiri) setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menuntut mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zairin Zain dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK), selama 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah olahraga sebesar Rp 31 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Rudy Susanta dan Juli Hartonjo menyatakan keduanya terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON sebesar Rp 31 miliar dari total hibah Rp100 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Kaltim pada 2023.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, jaksa mengajukan besaran tuntutan yang berbeda ke masing-masing terdakwa.

Zairin Zain menjadi terdakwa pertama yang dibacakan nota tuntutannya. Mantan calon wali kota Samarinda itu dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Baca Juga: Bawa Nama Isran Noor di Sidang Tipikor, Zairin Mengaku Diminta Naikkan Proposal Anggaran DBON

"Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Zairin membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari dana hibah Rp31 miliar yang dikelola DBON sepanjang 2023.

Namun, jumlah itu akan dikurangi dengan pengembalian honorarium sekitar Rp1,7 miliar yang telah disetorkan sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin, serta nilai sejumlah aset yang telah disita penyidik.

Sementara itu, tuntutan terhadap Agus Hari Kesuma jauh lebih ringan. Mantan Kadispora Kaltim tersebut dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Untuk pidana tambahan, AHK dibebankan uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Nilai itu berasal dari honorarium yang diterimanya selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Agus Hari Kesuma Ungkap Alur Hibah Rp100 Miliar hingga Status DBON Diubah

Jaksa mengungkapkan, sebelum memasuki tahap tuntutan, baik Agus maupun Zairin telah menyetorkan seluruh uang tersebut ke rekening penampungan kejaksaan.

"Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata jaksa Rudy.

Menurut kedua beskal asal Kejati Kaltim itu, tuntutan ke kedua terdakwa didasarkan pada rangkaian keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan selama persidangan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang penyertaan dalam KUHP.

Pasal yang diajukan dalam nota tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsidair ketika tim JPU mendakwa keduanya. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan kembali digelar pada 9 Juni 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim