KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim belum sepenuhnya berakhir meski sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Di tengah proses persidangan yang kini menjerat Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain sebagai terdakwa, Kejati Kaltim masih mencermati setiap fakta yang terungkap di ruang sidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik masih mengikuti perkembangan perkara. Termasuk menghimpun berbagai keterangan saksi maupun alat bukti yang muncul selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Celah Hukum Korupsi DBON Kaltim: Sebut DBON Hanya Dokumen Perencanaan, Bukan Lembaga!
Menurutnya, seluruh fakta hukum yang terungkap di depan majelis hakim akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan Korps Adhyaksa Benua Etam menangani perkara tersebut.
"Kami masih mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di depan hakim akan menjadi bahan evaluasi penyidik," katanya.
Meski demikian, Kejati Kaltim enggan terburu-buru mengambil kesimpulan. Para beskal memilih menunggu proses persidangan berjalan hingga menghasilkan fakta hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Korupsi Hibah DBON Kaltim: Zairin Zain Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Kadispora AHK 3,5 Tahun
Toni menegaskan, jika nantinya didapati sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan dan mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.
"Posisi kami saat ini menunggu hasil sidang. Jika nanti ada fakta hukum yang kuat dan saling bersesuaian yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Sejauh ini, perkara hibah DBON Kaltim telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, dituntut lebih berat, yakni 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp31 miliar yang berasal dari total hibah Rp100 miliar yang dikucurkan Pemprov Kaltim untuk program DBON pada 2023. (riz)
Editor : Muhammad Rizki