KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Operasi yang digelar sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6) dini hari itu mengamankan belasan orang. Mereka terdiri dari pejabat imigrasi, termasuk kepala kantor, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dadan dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN, Tim Dokter Disiagakan di Gedung Bundar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang sedang didalami berkaitan dengan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan dokumen tersebut. KPK menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kewenangan pelayanan keimigrasian untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan bermotor. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan transaksi yang tengah diselidiki.
Keterlibatan pihak swasta juga menjadi perhatian penyidik. Dugaan sementara mengarah pada adanya praktik perantara atau percaloan yang memfasilitasi pengurusan izin tinggal WNA dengan imbalan tertentu di luar prosedur resmi.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi sistem pelayanan keimigrasian, khususnya dalam pengawasan penerbitan dokumen izin tinggal.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum para terperiksa akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Editor : Uways Alqadrie