Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Bayu Rolles • Rabu, 3 Juni 2026 | 23:13 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menahan oknum swasta dan ASN kementerian terkait manipulasi dokumen asal-usul batu bara CV ABI yang merugikan negara. (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menahan oknum swasta dan ASN kementerian terkait manipulasi dokumen asal-usul batu bara CV ABI yang merugikan negara. (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM berinisial AF, dan pihak swasta berinisial DM, atas kasus dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal pada korporasi CV ABI periode tahun 2020–2024, Rabu (3/6/2026). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengonfirmasi bahwa kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan. Penyidik, kata dia, mengantongi alat bukti sah terkait modus manipulasi asal-usul produksi emas hitam

Di mana komoditas diklaim berasal dari konsesi resmi berizin padahal diambil dari lahan koridor tanpa izin, yang merugikan keuangan negara dan melanggar jerat berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 "Misal, batubara yang dijual di klaim berasal dari konsesi A. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tak punya izin," jelasnya.  Praktik tersebut, kata Toni, diduga penyidik menimbulkan kerugian bagi negara. Penahanan ditempuh karena tindak pidana yang disangkakan ke keduanya memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni Pasal 603 dan 604 dalam UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, penyidik mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#penjualan batu bara ilegal kaltim #kejati kaltim #kaltim