KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Baca Juga: Profil dan Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakat yang Serahkan Diri ke KPK
Selain Silmy Karim, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa delapan orang tersangka ini disaring dari total 18 orang yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut. Sementara 10 orang lainnya dipulangkan karena saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK di Imigrasi: Silmy Karim Akhirnya Muncul, Emas, Valas, dan 33 Kendaraan Disita
"KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, kasus yang menjerat para petinggi keimigrasian ini berkaitan langsung dengan praktik lancung dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Foreign (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," tutur Budi.
Baca Juga: Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Tengah Malam
Lebih lanjut, ia merinci bahwa proses dokumen yang menjadi ladang pemerasan dan gratifikasi tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang berniat menetap di Tanah Air.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berikut adalah daftar lengkap 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 / Mantan Kakanim Jakarta Pusat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.(*)
Editor : Thomas Priyandoko