Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fantastis! Kata KPK Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Uways Alqadrie • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:14 WIB
Silmy Karim
Silmy Karim

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut nilai pemerasan yang berhasil diidentifikasi penyidik hingga saat ini mencapai ratusan miliar rupiah.

 Angka pasti kerugian dan aliran dana dalam perkara tersebut akan dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers berikutnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen

“Nilainya mencapai ratusan miliar. Detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang asing, baik dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura, serta dana yang tersimpan di sejumlah rekening.

Tak hanya itu, KPK turut menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda, terdiri atas enam sepeda gunung (MTB) serta empat unit sepeda lipat Brompton. Penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait layanan keimigrasian.

Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK di Imigrasi: Silmy Karim Akhirnya Muncul, Emas, Valas, dan 33 Kendaraan Disita

Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani KPK sepanjang 2026 karena nilai dugaan pemerasan yang mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan imigrasi.

Editor : Uways Alqadrie
#kantor imigrasi Jakarta Barat #Silmy Karim #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #ott kpk hari ini #Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan