KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penerimaan murid baru selalu menjadi momen yang menyita perhatian banyak orang tua. Di tengah harapan mendapatkan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka, proses penerimaan sering kali diiringi kekhawatiran akan potensi penyimpangan.
Karena itu, Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kaltim kembali membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PPMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, mengatakan posko tersebut dibuka untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi.
Baca Juga: Drama Visa Berakhir, Iran Resmi Berangkat ke Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
“SPMB dan PPMBM merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, prosesnya harus dipastikan berjalan sesuai prosedur,” kata Mulyadin dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
Tak hanya membuka posko pengaduan, Ombudsman juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB dan PPMBM. Pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pasca penerimaan.
“Pemantauan berkala yang menyeluruh terus kami jalankan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai penerimaan,” ujarnya..Ombudsman berharap masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan selama proses penerimaan berlangsung. Laporan dapat mencakup dugaan penyimpangan prosedur, praktik diskriminasi, hingga indikasi adanya murid titipan.
Baca Juga: Jalur Strategis Loa Janan–Kotabangun Kini Dilengkapi Panduan Visual Marka Jalan Baru
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0811-1713-737 atau dengan mendatangi langsung kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim di Samarinda maupun Balikpapan. Mulyadin menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penerimaan murid baru.
“Jangan ragu melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB dan PPMBM Tahun Ajaran 2026/2027,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki