KALTIMPOST.ID - Imigrasi Semarang mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring yang melibatkan empat Warga Negara Tiongkokdi Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama hampir dua pekan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6), tim Imigrasi Semarang mendatangi sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro setelah menemukan indikasi aktivitas mencurigakan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat Warga Negara Tiongkokyang diduga terkait jaringan penipuan daring internasional.
Selain menangkap para warga asing tersebut, petugas juga menemukan ratusan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas sindikat internasional tersebut. Temuan ini menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Imigrasi Semarang.
Berawal dari Pengawasan Selama Dua Pekan
Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Petugas lebih dahulu melakukan observasi dan pendalaman lapangan setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Semarang Barat.
Hasil pengawasan mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif yang diduga menjadi lokasi operasional sejumlah warga negara asing. Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran, petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik dalam jumlah besar. Dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.
Besarnya jumlah perangkat yang ditemukan memperkuat dugaan adanya aktivitas terorganisasi yang dijalankan dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Diduga Menyasar Korban di Luar Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat Warga Negara Tiongkokyang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional. Aktivitas mereka disebut memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital untuk menjalankan aksinya.
Petugas juga menemukan indikasi penggunaan aplikasi komunikasi seperti DingTalk dan DingDing. Dari pendalaman sementara, target korban diduga berada di luar wilayah Indonesia sehingga kasus ini mengarah pada jaringan lintas negara.
Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Menurut Imigrasi Semarang, para warga asing tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia. Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***
Editor : Dwi Puspitarini