KALTIMPOST.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik kepemimpinan Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Mahfud, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terlepas dari lemahnya pemahaman birokrasi dan tata kelola keuangan negara.
Kritik tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud MD Nilai Kepemimpinan Dadan Minim Pengalaman Birokrasi
Mahfud MD menilai Dadan Hindayana tidak memiliki pengalaman birokrasi yang memadai untuk memimpin lembaga negara dengan anggaran besar dan program berskala nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada lahirnya sejumlah kebijakan dan kontrak yang kemudian memunculkan persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut bahwa pemahaman mengenai aturan pengelolaan keuangan negara menjadi aspek penting yang harus dimiliki oleh pimpinan lembaga pemerintah. Ia menilai kelemahan pada aspek tersebut membuat berbagai keputusan yang diambil tidak selalu sejalan dengan tujuan utama program.
"Pak Dadan tidak punya pengalaman birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara. Seolah-olah semuanya bisa dilakukan sesuka hati," ujar Mahfud, dilansir dari Akurat.co, Senin (8/6).
Selain itu, Mahfud juga menyoroti sejumlah pengadaan yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pemenuhan gizi masyarakat. Ia mencontohkan adanya pengadaan sepeda motor listrik dan kaus kaki yang menurutnya tidak relevan dengan tujuan utama program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan yang kini muncul sebenarnya sudah dapat terlihat sejak masa awal pelaksanaan program. Dalam beberapa bulan pertama, kritik terhadap tata kelola program mulai bermunculan, namun dinilai belum diikuti dengan perbaikan yang signifikan.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam proses penyidikan yang berlangsung, sejumlah mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program.
Mahfud menyambut baik langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kasus yang saat ini terungkap kemungkinan hanya sebagian dari persoalan yang terjadi selama pelaksanaan program MBG pada periode tersebut.
"Faktanya, banyak kontrak bermasalah dan berbagai kebijakan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan program MBG. Saya kira yang lebih besar dari itu nantinya akan terungkap dalam proses persidangan," dilansir dari akurat.co, Senin (8/6).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyidik juga menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program. Dugaan keterkaitan antara yayasan mitra dan pejabat BGN kini menjadi salah satu fokus penyidikan yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
Meski melontarkan kritik terhadap tata kelola program, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena tujuan program tersebut dinilai baik bagi masyarakat. Namun, ia menilai pelaksanaannya membutuhkan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami berbagai fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***
Editor : Dwi Puspitarini