Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tragedi Lubang Tambang Palaran, DPRD Kaltim Desak Pengawasan dan Reklamasi Diperketat

Bayu Rolles • Selasa, 9 Juni 2026 | 07:50 WIB
TANPA REKLAMASI: Kondisi bentang alam danau di kawasan Gelinggang, RT 6, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, lokasi tenggelamnya warga bernama Muhammad Ali Wardana (29). (IST)
TANPA REKLAMASI: Kondisi bentang alam danau di kawasan Gelinggang, RT 6, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, lokasi tenggelamnya warga bernama Muhammad Ali Wardana (29). (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kematian seorang warga di lubang yang diduga bekas galian tambang di kawasan Palaran, Samarinda pada 6 Juni lalu, kembali membuka masalah lawas soal pengawasan dan kewenangan yang tak berpangkal di Kaltim.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, peristiwa semacam ini tidak lagi tepat disebut sebagai kecelakaan semata. Terlalu banyak nyawa yang melayang di lubang-lubang bekas tambang untuk sekadar dianggap insiden yang berdiri sendiri.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan cerminan dari persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya tata kelola pertambangan dan pengawasan terhadap kawasan pascatambang yang masih menyisakan lubang-lubang yang dibiarkan menganga.

Baca Juga: Tragedi Maut di Palaran Memicu Polemik: Dinas ESDM Sebut Danau Alami, Jatam Kaltim Tuding Lubang Tambang Ke-53

“Pembiaran itu yang sering menjadi masalah. Lubang-lubang bekas galian tidak teridentifikasi dengan baik sebagai zona berbahaya,” kata Abdulloh, Senin, 8 Juni 2026.

Pengawasan, masih jadi salah satu titik lemah yang hingga kini belum terpecahkan. Jumlah personel pengawas yang tersedia tidak pernah benar-benar sebanding dengan luas wilayah konsesi tambang yang tersebar di berbagai daerah di Kaltim.

Akibatnya, banyak kawasan bekas tambang yang luput dari pemantauan dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai. Situasi itu, kata politikus Golkar tersebut, semakin rumit sejak kewenangan sektor pertambangan ditarik pemerintah pusat. 

Daerah tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk menjatuhkan sanksi atau mengambil tindakan langsung ketika menemukan pelanggaran di lapangan. Setiap persoalan yang muncul harus melalui koordinasi dengan pemegang kewenangan di tingkat pusat.

Dalam banyak kasus, mekanisme yang panjang itu berujung pada lambatnya respons terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

Meski begitu, Abdulloh menegaskan pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam. Sejumlah langkah terus didorong untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari risiko yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Salah satunya melalui upaya penyusunan regulasi yang mengatur reklamasi dan pascatambang agar lebih relevan dengan kondisi di daerah, tanpa keluar dari batas kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya standar keamanan yang lebih ketat bagi perusahaan tambang. Tujuannya agar setiap pemegang izin memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan kawasan bekas galian tidak berubah menjadi ruang terbuka yang membahayakan warga.

“Lubang-lubang bekas galian jelas menjadi tanggung jawab pemegang izin,” tutup legislator yang mewakili Balikpapan di parlemen provinsi itu, menegaskan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#palaran #Lubang tambang di Kaltim #Lubang tambang batu bara #dprd kaltim #samarinda