KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang hampir Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga riyal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana terkait perkara yang tengah diselidiki.
Menurutnya, rekening-rekening tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang berasal dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Karena itu, saldo yang berada dalam rekening tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Baca Juga: Resmi Disahkan! Ini 7 Perubahan Penting dalam UU Polri 2026, Usia Pensiun Polisi Naik
“Total nilai yang berhasil diamankan dalam rangkaian OTT ini mendekati Rp2 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Edison diduga menerima sejumlah keuntungan yang berkaitan dengan proses pengadaan di instansi tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci nilai dugaan penerimaan maupun mekanisme aliran dana yang sedang didalami.
Selain Edison, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Identitas mereka masih dirahasiakan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara.
Baca Juga: Daftar 50 Proyek Jalan Tol Era Prabowo, Kaltim Dapat Tol Balikpapan-Samarinda dan Dukungan IKN
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah itu dijadwalkan menyampaikan detail lengkap perkara beserta peran masing-masing tersangka kepada publik.
Editor : Uways Alqadrie