Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI Meluas: Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang Berinisial AW

Bayu Rolles • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:37 WIB
Tersangka AW (tengah) dengan rompi tahanan pidsus saat digiring petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda, Selasa (9/6/2026) malam. (BAYU/KP)
Tersangka AW (tengah) dengan rompi tahanan pidsus saat digiring petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda, Selasa (9/6/2026) malam. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Daftar tersangka dalam perkara dugaan penjualan batubara ilegal yang menyeret CV ABI kembali melebar. Setelah dua orang lebih dulu dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Samarinda, Kejati Kaltim kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru pada Selasa malam, 9 Juni 2026.

Tersangka baru itu berinisial AW yang merupakan Kepala Teknik Tambang di CV ABI. "AW menjabat Kepala Teknik Tambang di CV ABI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Dengan penahanan AW, jumlah tersangka yang telah ditahan menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 3 Juni lalu, penyidik lebih dulu menahan DM yang berstatus swasta dan AF, seorang ASN di Kementerian ESDM. Penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam penggunaan izin usaha pertambangan milik CV ABI untuk menjual batubara yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Praktik itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Danang, modus yang digunakan batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal dipasarkan menggunakan legalitas milik perusahaan yang memiliki izin resmi. "Dugaannya, batubara hasil penggalian ilegal dijual melalui CV ABI yang memiliki izin resmi," ujarnya.

Untuk nilai kerugian negara akibat praktik tersebut, sambung dia, masih dalam proses penghitungan penyidik. Namun Korps Adhyaksa memperkirakan angkanya cukup besar mengingat aktivitas itu berjalan sekitar tiga atau empat tahun. "Dugaan awal ratusan miliar rupiah kerugiannya," ungkap Danang.

Kejati Kaltim juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sejumlah pihak masih diperiksa dan konstruksi perkara masih terus didalami. "Saat ini masih pendalaman. Potensi kerugian negara masih dihitung dan peluang bertambahnya tersangka masih terbuka," kata Toni mengakhiri. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dokumen terbang #CV ABI #Batu bara ilegal #kejati kaltim #tambang ilegal