Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tolak Jadi Aktor Utama Korupsi Hibah DBON Kaltim Rp 100 Miliar, Zairin Zain Bongkar Alur Memo dan Instruksi Dispora

Bayu Rolles • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:44 WIB
Terdakwa Zairin Zain (tengah) mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Terdakwa Zairin Zain (tengah) mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (9/6/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan korupsi hibah yang menjerat Zairin Zain memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

Pledoi mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim itu dibacakan bergantian oleh dua kuasa hukumnya, Sofyan Latoriri dan Saripuddin Ahmad, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama.

Pada pokoknya, Zairin menolak dianggap sebagai aktor utama dalam perkara hibah Rp100 miliar yang menyeretnya ke kursi terdakwa dan membuat jaksa menuntutnya enam tahun penjara.

Menurut tim pembela, hibah Rp100 miliar yang diterima DBON Kaltim pada 2023 bukanlah angka yang muncul atas kehendak Zairin. Anggaran tersebut telah tercantum dalam struktur APBD Kaltim dan pencairannya diproses melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi olahraga.

“Proposal memang diajukan Zairin ketika DBON masih berbentuk tim koordinasi. Tetapi soal besaran anggaran tetap menjadi kewenangan pemerintah,” ujar kuasa hukumnya saat membacakan pledoi.

Pembelaan itu pun bergerak ke salah satu dasar dakwaan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Zairin. Terutama soal tudingan jaksa jika Zairin berperan membagi-bagikan dana hibah Rp100 miliar itu kepada sejumlah organisasi olahraga. Mulai dari KONI Kaltim, NPCI, KORMI, BAPOPSI, BAPOMI, Bapor Korpri, hingga SIWO PWI Kaltim.

Namun menurut tim pembela, fakta yang terungkap selama persidangan bergulir justru menunjukkan hal sebaliknya. Usulan pembagian dana hibah tersebut, kata mereka, bukan datang dari Zairin. Inisiatif itu justru berasal dari Agus Hari Kesuma, Kepala Dispora Kaltim yang juga terjerat dalam perkara yang sama.

Dari usulan tersebut kemudian lahir memo dari Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim saat itu yang mengatur pembagian dana hibah kepada sejumlah organisasi olahraga beserta nominalnya. Dengan rincian, KONI Kaltim menerima Rp43,5 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, Bapor Korpri Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Sementara DBON mengelola sisa anggaran sekitar Rp31 miliar yang diperuntukkan bagi program pembinaan atlet usia dini. “Pembagian itu merupakan arahan pemerintah. Bahkan ada surat pernyataan yang mengharuskan DBON bekerja sama dengan tujuh lembaga tersebut dalam pengelolaan hibah Rp100 miliar,” kata kuasa hukum.

Surat pernyataan itu juga menjadi salah satu bagian yang begitu disorot dalam pledoi Zairin. Kembali ke tim pembelanya. Surat pernyataan itu bukan berasal dari Zairin. Surat itu, kata dua advokat itu, dibuat atas instruksi Agus Hari Kesuma ke pejabat pelaksana teknis kegiatan sebelum akhirnya diserahkan kepada Zairin untuk ditandatangani.

 

Zairin, kata mereka, hanya dipanggil dan diminta menandatangani karena diberi penjelasan jika dokumen tersebut merupakan syarat pencairan hibah. “Jika surat itu tidak ditandatangani, hibah disebut tidak bisa dicairkan,” lanjut kuasa hukumnya membaca nota pembelaan.

Karena itu, menurut pembela, tanda tangan Zairin tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk niat jahat atau kesengajaan melakukan penyimpangan. 

Selain membantah konstruksi peran terdakwa, tim pembela juga menyoal metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU membebankan kerugian negara sebesar Rp30,7 miliar kepada Zairin. Angka itu merujuk pada dana hibah yang dikelola DBON setelah sebagian anggaran dialihkan ke sejumlah organisasi olahraga.

Jaksa menilai terdapat total loss atau kerugian total atas penggunaan dana tersebut. Pandangan itu dianggap tidak logis oleh tim pembela. Karena sepanjang persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan justru menerangkan jika DBON menjalankan berbagai program pembinaan olahraga dan pengembangan atlet usia dini.

 “Hibah DBON totalnya Rp100 miliar. Jika dianggap total loss, seharusnya yang dihitung seluruh nilai hibah tersebut. Tetapi jaksa hanya mempersoalkan Rp30,7 miliar yang dikelola DBON. Ini bukan total loss, melainkan aktual loss,” kata mereka.

Jika yang dimaksud adalah aktual loss, lanjut mereka menerangkan, maka jaksa seharusnya menghitung secara rinci penggunaan anggaran mana yang benar-benar dianggap sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

Apalagi dalam persidangan juga terungkap kalau dana yang dikelola DBON digunakan untuk berbagai kebutuhan pembinaan atlet. Mulai dari bonus atlet, honor pelatih, pengadaan peralatan olahraga hingga biaya akomodasi saat mengikuti kompetisi.

Memang terdapat penggunaan dana untuk honorarium pengurus DBON, termasuk Zairin selama menjabat Kepala Sekretariat DBON Kaltim. Namun menurut kuasa hukum, honorarium tersebut telah dikembalikan. Total pengembalian yang dilakukan para pengurus mencapai sekitar Rp1,7 miliar, termasuk bagian yang diterima Zairin.

 

“Karena itu kami mempertanyakan, bagian mana yang sebenarnya dianggap jaksa telah disalahgunakan oleh terdakwa,” tukasnya. Di pengujung pembelaan, Zairin melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa. Dia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya serta mendapatkan pemulihan nama baik setelah perkara ini selesai diperiksa. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim