Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pledoi Eks Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma: Sengkarut Hibah DBON Rp 100 Miliar Murni Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Bayu Rolles • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB
Terdakwa Agus Hari Kesuma (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya saat mengikuti sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (9/6/2026). (BAYU/KP)
Terdakwa Agus Hari Kesuma (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya saat mengikuti sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (9/6/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setelah Zairin Zain menyampaikan pembelaannya, giliran Agus Hari Kesuma mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, tim penasihat hukum Agus mencoba menarik perkara ini ke titik awal, ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) terbit.

Menurut mereka, persoalan yang kini berujung pada perkara ini bermula dari regulasi tersebut. Perpres DBON, kata kuasa hukum Agus saat membacakan pledoi secara bergantian, memang dirancang sebagai dokumen perencanaan pembangunan olahraga nasional. 

Namun di saat yang sama, aturan itu juga memberikan fungsi supervisi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan kepada DBON, sehingga rencana itu  juga memiliki kewenangan operasional layaknya sebuah organisasi formal.

Di titik itulah, menurut mereka, muncul persoalan. “Regulasi itu menjadi anomi hukum dan berpotensi menjadi jebakan bagi pejabat daerah yang harus melaksanakannya,” ujar salah satu kuasa hukum Agus, Suadi Syam.

Baca Juga: Tolak Jadi Aktor Utama Korupsi Hibah DBON Kaltim Rp 100 Miliar, Zairin Zain Bongkar Alur Memo dan Instruksi Dispora

Perpres tersebut juga membuka ruang bagi DBON untuk memperoleh dukungan pendanaan dari anggaran daerah. Atas dasar ketentuan itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengalokasikan hibah Rp5 miliar pada 2022. Setahun kemudian, nilainya melonjak menjadi Rp100 miliar.

Namun tim pembela menegaskan, Agus Hari Kesuma bukan pihak yang menggagas angka tersebut. Mereka mengingatkan bahwa Agus baru dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim pada 1 April 2023. Sementara alokasi hibah Rp100 miliar sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora sejak Januari 2023.

“Karena itu, nominal hibah tersebut bukan diinisiasi oleh terdakwa Agus Hari Kesuma, melainkan sudah ditetapkan sebelum beliau menjabat,” kata mereka membaca nota pembelaan.

Ketika mulai menjalankan tugas sebagai kepala dinas, Agus disebut justru menemukan persoalan lain. Menurut pembela, pemberian hibah kepada DBON dinilai berpotensi berbenturan dengan aturan pemberian hibah daerah yang mensyaratkan penerima harus berbentuk lembaga yang memiliki legalitas jelas.

Dari situ, Agus disebut mendorong penguatan legalitas DBON agar memiliki dasar kelembagaan yang lebih kuat. Tim pembela juga tidak membantah bahwa Agus sempat mempertanyakan besarnya hibah yang dialokasikan kepada DBON.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Pertamax Hari Ini di Seluruh Indonesia, 10 Juni 2026: Lima Wilayah Ini Tembus Rp 17.000 Per Liter

Saat itu, menurut mereka, terdapat sejumlah organisasi olahraga lain yang juga mengajukan permohonan hibah namun tidak terakomodasi dalam APBD. Persoalan itu kemudian dikonsultasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari proses koordinasi tersebut, lahirlah memo dari Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim saat itu yang mengatur pembagian dana hibah kepada delapan organisasi olahraga, termasuk DBON.

Berdasarkan memo tersebut, KONI Kaltim memperoleh Rp43,5 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, Bapor Korpri Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Sementara DBON mengelola sisa dana sekitar Rp31 miliar. “Arahan itu kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan meminta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, Zairin Zain untuk menandatangani surat pernyataan kerja sama hibah dengan tujuh organisasi lainnya,” ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, surat tersebut menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum proses pencairan hibah dilakukan. Karena itu, tim pembela menilai rangkaian peristiwa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan ketimbang tindak pidana korupsi.

Pandangan tersebut menjadi dasar keberatan mereka atas tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan ke Agus Hari Kesuma. “Peristiwa ini masih berada dalam lingkup hukum administrasi negara dan bukan ranah pidana,” kata mereka.

Tim pembela juga menolak argumentasi hukum jaksa penuntut umum yang menyebut Agus bersama Zairin menyalahgunakan dana hibah hingga menimbulkan kerugian negara. Mereka menunjuk fakta-fakta persidangan yang mengungkap jika sejumlah cabang olahraga binaan DBON berhasil meraih prestasi dalam berbagai kejuaraan tingkat daerah maupun nasional.

Program-program yang dijalankan DBON, menurut mereka, memberikan manfaat nyata bagi pembinaan olahraga di Tanah Etam. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar argumentasi yang menyebut seluruh aktivitas tersebut sebagai kerugian negara.

“Ketika negara memperoleh manfaat dari program yang dijalankan, maka tidak tepat jika seluruhnya kemudian dipandang sebagai kerugian negara,” ujar tim pembela.

Argumentasi lain yang mereka bangun dalam nota pembelaan berkaitan dengan temuan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Menurut tim pembela, Badan Pemeriksa Keuangan memang pernah menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan hibah tersebut. Namun temuan itu telah ditindaklanjuti oleh DBON sebelum batas waktu yang ditentukan.

Mereka juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kaltim sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Menurut pembela, lembaga tersebut tidak menemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah.

Di penghujung pledoi, Agus Hari Kesuma meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Melalui tim penasihat hukumnya, ia memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya serta mendapatkan pemulihan hak, kedudukan, dan nama baik setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #Agus Hari Kesuma