Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terbentur Syarat Kuorum Tatib, Paripurna Penyampaian Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Kandas dan Masuk Meja Banmus

Bayu Rolles • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:53 WIB
Wakil ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis saat menggelar konferensi pers terkait penundaan hak angket, Rabu (10/6/2026). (Bayu/KP)
Wakil ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis saat menggelar konferensi pers terkait penundaan hak angket, Rabu (10/6/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usulan hak angket DPRD Kaltim gagal melangkah ke tahap pembahasan substansi. Rapat paripurna yang dijadwalkan menjadi pintu masuk penyampaian usulan hak angket, Rabu, 10 Juni 2026, terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Alhasil, agenda itu kembali ke meja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk dijadwalkan ulang. Usai paripurna yang gagal digelar itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis memberikan penjelasan kevawak media terkait mekanisme yang mengharuskan rapat ditunda.

Menurut Ananda, persoalan utama bukan terletak pada jumlah pengusul hak angket, melainkan syarat kehadiran anggota dewan dalam forum paripurna. Merujuk Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, pengajuan hak angket memang cukup diusulkan sedikitnya oleh 10 anggota dewan. Namun ketika usulan tersebut dibawa ke forum paripurna, syaratnya berbeda.

Rapat hanya dapat dibuka apabila dihadiri minimal tiga per empat dari total anggota DPRD Kaltim atau setidaknya 41 dari 55 anggota dewan yang ada. “Karena mekanismenya seperti itu, paripurna tidak bisa digelar dan harus dijadwalkan ulang melalui Banmus,” kata Ananda.

Ketika syarat kuorum telah terpenuhi, para pengusul hak angket akan diberi kesempatan menyampaikan alasan dan argumentasi mereka di hadapan forum paripurna.

Setelah itu, usulan tersebut baru dapat diputuskan melalui persetujuan anggota dewan yang hadir dengan ketentuan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah peserta rapat.

Namun tahapan itu belum bisa dijalankan karena jumlah anggota yang hadir hanya 32 orang yang berasal dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim.

Rinciannya, Fraksi PDI Perjuangan mengirimkan 9 anggota, Gerindra 7 anggota, PKB 6 anggota, PKS 4 anggota, Fraksi Demokrat-PPP 3 anggota, Fraksi PAN-NasDem 2 anggota, serta Fraksi Golkar 1 anggota.

Meski demikian, Nanda menyebut absennya sejumlah anggota bukan semata karena persoalan politik. Beberapa anggota disebut memiliki agenda partai maupun alasan kesehatan.

“Untuk PAN informasinya masih mengikuti bimbingan teknis partai di Jakarta. Ada juga anggota Fraksi Demokrat-PPP yang sedang menjalani pengobatan di Jakarta,” ujarnya mengakhiri.

Persoalan kehadiran anggota juga sempat menjadi bahan diskusi dalam forum paripurna sebelum akhirnya ditutup. Muncul usulan agar tanggung jawab memastikan kehadiran anggota pada rapat berikutnya diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi.

Dengan mekanisme itu, setiap fraksi diharapkan dapat memastikan seluruh anggotanya hadir sehingga agenda hak angket tidak kembali tertunda karena persoalan kuorum.

Di sisi lain, DPRD Kaltim tidak hanya menunggu jadwal baru dari Banmus. Pimpinan dewan juga berencana menggelar rapat internal untuk membahas dinamika yang berkembang seputar usulan hak angket tersebut.

Dengan begitu, sebelum kembali dibawa ke ruang paripurna, pembahasan mengenai hak angket akan kembali bergulir di tingkat pimpinan dan Banmus. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #kaltim #dprd kaltim #Ananda Emira Moeis #Banmus DPRD Kaltim