KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Fraksi PKB DPRD Kaltim memastikan sikap politiknya tidak berubah meski rapat paripurna usulan hak angket akhirnya ditunda akibat tidak terpenuhinya syarat kuorum.
Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu bahkan menjadi salah satu fraksi yang hadir lengkap dalam rapat paripurna pada Rabu, 10 Juni 2026.
Seluruh anggota Fraksi PKB tercatat berada di ruang sidang ketika agenda hak angket dijadwalkan untuk dibahas. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, mengatakan kehadiran penuh anggota fraksinya menjadi perwujudan sikap yang sejak awal telah ditetapkan partai.
Menurutnya, kader PKB yang duduk di parlemen memiliki kewajiban untuk mengawal aspirasi masyarakat, termasuk ketika masyarakat meminta DPRD menggunakan instrumen pengawasannya terhadap pemerintah daerah.
“Kami tetap berkomitmen sesuai arahan DPW PKB. Ketika masyarakat menginginkan dewan menggunakan fungsi pengawasannya, maka PKB akan mengawal aspirasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Hak Angket Belum Berakhir! Demokrat-PPP Dorong Banmus DPRD Kaltim Segera Atur Ulang Jadwal Paripurna
Damayanti menegaskan dukungan PKB terhadap hak angket bukan mengindikasikan jika partainya selalu berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah.
Menurut dia, PKB tetap akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata.
Namun ketika muncul kebijakan yang menimbulkan pertanyaan atau dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik, maka DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Bagi PKB, kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sikap politik. “Kalau pemerintah membuat kebijakan yang pro masyarakat tentu akan kami dukung. Tetapi jika situasinya berbeda, maka kepentingan masyarakat tetap jadi prioritas,” katanya.
Meski agenda hak angket belum dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai batas minimal 41 orang, Damayanti menilai proses tersebut belum berakhir. Menurutnya, tertundanya paripurna tidak serta-merta mengubur usulan hak angket yang telah bergulir di DPRD Kaltim.
Baca Juga: Menuju Paripurna Hak Angket 10 Juni: DPRD Kaltim Diuji Berpihak ke Rakyat atau Amankan Garis Partai!
Justru yang perlu dilihat lebih jauh adalah pesan yang muncul dari masyarakat di balik desakan tersebut. Bagi PKB, tuntutan hak angket pada dasarnya berangkat dari keinginan publik agar DPRD lebih serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul penilaian di tengah masyarakat bahwa fungsi kontrol DPRD belum berjalan optimal. Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak logis atau belum memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
Karena itu, Damayanti menegaskan PKB akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan DPRD, terlepas dari apakah hak angket nantinya dapat diaktifkan atau tidak.
“Tentunya PKB akan memfokuskan kerja-kerja pengawasan agar bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya. Di sisi lain, ia mengakui ada kekecewaan atas tertundanya rapat paripurna tersebut.
Sebab forum itu seharusnya menjadi tahap awal untuk menentukan apakah usulan hak angket dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Namun sebagai bagian dari legislatif, PKB tetap menghormati mekanisme yang berlaku.
Menurut Damayanti, penggunaan hak angket memang mensyaratkan kuorum yang ketat karena instrumen tersebut merupakan bentuk pengawasan tertinggi yang dimiliki DPRD.
Karena itu, meski kecewa, PKB tetap menerima kenyataan bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan ketika jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan minimal tiga per empat dari total anggota dewan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki