Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Usai Bebas! Rita Widyasari Bantah Uang Rp52 Miliar di Rumah Yapto Soerjosoemarno, Singgung Nama Dicatut dalam Kasus TPPU

Uways Alqadrie • Kamis, 11 Juni 2026 | 08:39 WIB
Rita Widyasari
Rita Widyasari

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Setelah dinyatakan bebas dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mulai aktif menyampaikan berbagai klarifikasi kepada publik melalui akun Instagram ritawidyasari.official.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun tersebut, Rita menyoroti pencantuman namanya dalam dokumen penggeledahan terkait temuan uang tunai Rp52 miliar dan sejumlah kendaraan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto Soerjosoemarno.

Ia menegaskan bahwa uang maupun kendaraan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut bukan miliknya.

Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara: Rita Widyasari Buka Suara di Instagram soal Nama-nama Besar dalam Kasusnya

Rita mengaku mempertanyakan dasar pencantuman namanya dalam surat perintah penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, kemungkinan keterkaitan itu muncul karena Yapto pernah memiliki hubungan kerja sama dengan salah satu perusahaan keluarganya, yakni Alam Jaya Pratama (AJP).

Meski demikian, Rita menilai anggapan bahwa dirinya menitipkan uang atau kendaraan kepada Yapto tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut.

Dalam video yang disampaikan setelah kebebasannya itu, Rita juga menjelaskan bahwa AJP merupakan perusahaan milik kakaknya yang telah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

Ia mengaku tidak pernah ikut mengurus operasional perusahaan tersebut, sementara seluruh administrasi, perpajakan, dan pembukuan dijalankan secara tertib.

Rita menambahkan bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah, ia berupaya memisahkan kepentingan keluarga dan tugas pemerintahan. Menurutnya, perusahaan keluarganya tetap diperlakukan sesuai aturan ketika menghadapi persoalan terkait lingkungan hidup.

Baca Juga: 17 Agustus 2025 Rita Widyasari Bebas Murni: Eks Bupati Kukar Cerita Momen Bingung dan Tak Percaya Saat Keluar Lapas

Selain itu, Rita menyebut seluruh aset usaha yang pernah dimilikinya telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan harta kekayaan. Ia mengatakan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan disampaikannya dalam unggahan video berikutnya di akun Instagram Rita Widyasari Official. 

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #rita Widyasari bebas #Yapto Soerjosoemarno #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #pemuda pancasila